
SERANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten terus berkomitmen melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Wilayah Banten. Kamis, (28/7/2022) kemarin, Tim pengawasan keimigrasian melakukan pengawasan keberadaan orang asing di Wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang.
Mendatangi 2 (dua) PT diantaranya PT. Sail Mold Indonesia yang terletak di Kragilan, Kabupaten Serang dan PT. SULVIT yang terletak di Balaraja, Kabupaten Tangerang, tim pengawasan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten bergegas melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang terdapat tenaga kerja asing tersebut.
Di lokasi pertama (PT. Sail Mold Indonesia), Tim melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan (paspor), untuk memastikan keberadaan orang asing sesuai dengan ijin tinggal yang diberikan, melakukan pengecekan keabsahan dokumen serta masa berlaku ijin tinggal dan pulbaket kondisi lingkungan sekitar terkait keberadaan orang asing.
Berdasarkan informasi yang diterima Tim, terdapat 4 (empat) orang WNA berkebangsaan Korea Selatan, dengan keterangan 3 (tiga) orang WNA sedang cuti/libur kembali ke Taiwan. Sedangkan 1 (satu) orang berada di tempat kerja dengan menggunakan ITAS pekerja yang bertugas sebagai pengawas lapangan pada perusahaan.
Di lokasi berikutnya, terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing berkebangsaan Taiwan pada PT. SULVIT akan tetapi WNA tersebut sedang tidak berada di tempat. Usut punya usut, berdasarkan investigasi, WNA tersebut selain sebagai salah satu investor, ia pun menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut.
Sementara menurut Ketua Tim Pengawasan, Arfa Yudha Indriawan yang juga menjabat sebagai Kasubbid Intelijen Keimigrasian ini, pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan diantaranya pemeriksaan dokumen perjalanan (paspor), memastikan keberadaan orang asing sesuai dengan izin tinggal yang diberikan, melakukan pengecekan keabsahan dokumen serta masa berlaku izin tinggal dan pulbaket kondisi lingkungan sekitar terkait keberadaan orang asing.
“Ya, Kami sudah melakukan pengecekan dengan detail dan sesuai SOP, tetapi kami tidak ditemukan pelanggaran pada 2 (dua) perusahaan tersebut”, ungkap Arfa.
Meski tidak ditemukan pelanggaran pada pengawasan tersebut, Tim Pengawasan Keimigrasian Kumham Banten tetap menyampaikan beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh sponsor terkait orang asing.
Pelaksanaan pengawasan ini sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah, Tejo Harwanto yang berharap kegiatan ini dapat memperkuat penegakan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia khususnya, Wilayah Banten.
“Diharapkan dengan adanya pengawasan dalam rangka penegakan hukum keimigrasian terhadap keberadaan orang asing ini dapat memberikan kontribusi positif serta penguatan teknis keimigrasian”, tandas Tejo.
