
BALI – Kewajiban penerapan prinsip mengenali pengguna jasa dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan kembali dibahas dalam Rapat koordinasi (Rakor) Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN).
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktorat Perdata menyelenggarakan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris Tahun 2022, bertempat di The Westin Hotel & Resorts, Nusa Dua, Bali.
Rapat koordinasi ini diikuti oleh peserta dari unsur Kantor Wilayah (Kakanwil, Kadiv Yankumham, Kabid Yankum), perwakilan MKNW, MPW dan MPD seluruh Indonesia. Setelah Direktur Perdata menyampaikan pengantar kegiatan, agenda rapat koordinasi ini terdiri dari sesi Diskusi Panel dengan para narasumber dari MPPN, PPATK, PP INI, MKNP dan Kepolisian, serta sesi sidang komisi.
Rakor tahun ini mengangkat tema, Penguatan Peran dan Fungsi Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Dalam Rangka Pengawasan Kepatuhan dan Pembinaan Terhadap Notaris, Dalam Mewujudkan Kepastian, Ketertiban dan Perlindungan Hukum Yang PASTI.
Paparan pengantar dibawakan oleh Direktur Perdata Direktorat Jenderal AHU, Santun M. Siregar. Dikatakan, pada pelaksanaan rakor pembahasan inventarisasi masalah dari kantor wilayah akan dibagi kedalam tiga komisi yakni, komisi I tentang pembahasan permasalahan pelaksanaan jabatan notaris dan pengawasan dan pembinaan MPN serta solusinya.
Kemudian, Komisi II membahas mengenai Permasalahan Pembinaan MKN dalam Pemberian Persetujuan dan Penolakan Terhadap Pemanggilan Notaris oleh Aparat Penegak Hukum serta solusinya.
“Dan Komisi III membahas tentang pengembangan aplikasi kenotariatan terkait majelis pengawas notaris dan majelis kehormatan notaris,” jelas Santun, Minggu (24/7/2022).
Dalam sidang komisi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Banten (DR. Andi Taletting Langi) dipercaya untuk memimpin Sidang Komisi I, membahas permasalahan jabatan notaris, memberikan saran penyelesaian serta menyampaikan usul rekomendasi.
Kegiatan rapat koordinasi berlangsung mulai tanggal 23 – 26 Juli 2022. Tim peserta dari Kantor Wilayah Banten terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Plt. Kabid Pelayanan Hukum (Rahadyanto), perwakilan MKNW (Liza Priandhini), perwakilan MPW (Zul Trisman) dan MPD (Natalia Pandiangan, Dyah Prihatiningtyas, Sri Sulastri). Rangkaian kegiatan rakor ini juga dilengkapi pengambilan sumpah dan pelantikan bagi para Pengganti Antar Waktu MPW dan MKNW.
