BANTEN – Evaluasi bantuan keuangan akan terus dilakukan oleh Pemprov Banten, terutama untuk daerah yang tidak bisa menyerap atau belum menyelesaikan laporan penggunaan bantuan dana tahun sebelumnya. Demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Ranta Soeharta saat ditemui usai Rapat Evaluasi Bantuan Keuangan Kabupaten Kota se-Provinsi Banten TA 2016 di auala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Banten, Selasa (22/11).
Dikatakan Sekda, evaluasi tersebut poin-poinnya akan dimasukkan ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini. Dalam Pergub juga nanti akan diatur bahwa bantuan keuangan difokuskan untuk memenuhi sektor tertentu, tidak seperti saat ini yang diserahkan langsung peruntukkannya kepada kabupaten/kota. “Kita intinya, ingin bantuan tersebut langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Sekda
Terkait dengan mekanisme realisasi bantuan keuangan, lanjut Sekda, yaitu kabupaten/kota melalui kepala daerah mengajukan anggaran ke Pemprov. Ajuan itu akan dijadikan acuan untuk memberikan bantuan.
Diakui Sekda, saat ini daerah yang paling banyak menerima bantuan keuangan yakni Kabupaten Lebak. Mengingat imbuh Sekda, daerah tersebut merupakan salah satu daerah di wilayah Banten yang masih tertinggal.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memberikan sanksi kepada kabupaten/kota yang tidak bisa menyerap anggaran bantuan keuangan dan tidak menyerahkan laporan pertangggung jawaban penggunaan anggaran. Sanksinya bisa saja pada tahun berikutnya bantuan untuk daerah tersebut dikurangi. “Soal sanksi akan di bahas terlebih dahulu melalui Pergub tentang Bantuan Keuangan nanti,” katanya.
Selanjutnya, Sekda memastikan bantuan keuangan akan diberikan kepada kabupaten/kota setiap tahun sebagai manifestasi bahwa Pemprov adalah perwakilan pemerintah pusat di daerah. “Selama ini memang kita minim evaluasi. Tetapi jangan macam-macam ke depan kita akan tegas. Oleh karenanya kabupaten/kota tidak asal dalam mengajukan bantuan keuangan untuk daerahnya. Intinya dana itu harus fokus, misalnya untuk infrastruktur jalan atau sarana pendidikan atau sektor kesehatan atau yang lainnya,” pungkasnya. (Adv – Dishubkominfo Provinsi Banten)


