SERANG – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kabupaten Serang telah ditunjuk dan direkomendasikan langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai tempat studi banding untuk daerah lain.
Salah satu daerah yang akan berkunjung ke kantor DPKD Kabupaten Serang adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, pada Kamis, (30/7/2026).
Kepala Bidang Kearsipan DPKD Kabupaten Serang, Siti Imas Rakhmawati, menyampaikan bahwa kunjungan ini akan dipimpin langsung oleh Kepala DPKD Kota Sawahlunto.
”Mereka akan berkunjung ke sini atas rekomendasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Jakarta. Mereka ingin tahu tentang pengelolaan arsip yang ada di kita,” ujar Imas, ditemui di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan bahwa untuk sistem Pengelolaan Arsip Elektronik (PAE) yang mencakup sistem Srikandi, SIKN, dan JKN, Kabupaten Serang meraih predikat AA (Baik) dengan nilai 96,4 persen.
Sementara untuk pengelolaan secara konvensional atau manual, nilainya juga mencapai angka 96,8 persen atau kategori B.
“Indikator utama kerja kita adalah Indeks Pengawasan Kearsipan yang dinilai langsung oleh ANRI. Instrumennya mencakup seluruh tata kelola yang harus dijalankan OPD, kecamatan hingga desa. Inilah yang membuat ANRI merekomendasikan kita untuk dikunjungi daerah lain,” terangnya.
Saat ini, penilaian tahun 2026 difokuskan pada perangkat daerah, sekaligus menjadi momen pembinaan agar standar pengelolaan sesuai ketentuan ANRI dapat merata diterapkan.
Imas juga menegaskan bahwa dukungan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat menentukan keberhasilan pengelolaan arsip, mengingat butuh sarana dan prasarana yang memadai.
Seperti yang pernah dilakukan pada tahun 2025, pihaknya menghadirkan Kepala ANRI guna memberikan pemahaman kepada para Kepala Dinas mengenai pentingnya arsip.
“Seringkali arsip dipandang sebelah mata, padahal ini garda terdepan. Apapun yang diminta dan ditanya pasti arsipnya dulu, baik secara hukum maupun legalitas,” tambahnya.
Meski pengelolaan kearsipan dinilai baik, pembinaan kearsipan di lapangan masih menghadapi kendala nyata, utamanya keterbatasan jumlah SDM serta kurangnya sarana prasarana penunjang. Di antaranya lemari arsip, kotak penyimpanan, pembatas arsip, dan perlengkapan lainnya.
Setelah kunjungan kerja Kota Sawahlunto, tim DPKD Kabupaten Serang bersedia terus membuka ruang konsultasi dan berbagi pengalaman mengenai pengelolaan kearsipan.
Hal ini mengingat sistem yang digunakan termasuk aplikasi Srikandi sudah menjadi ketentuan Kemendagri yang wajib dijalankan oleh seluruh perangkat daerah.
”Jadi turunannya ke kitanya itu surat edaran yang menjelaskan tentang penerapan implementasi dan penguatan sistem kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang,” tutup Imas. (Advertorial)

