Gambar istimewa
Gambar istimewa

 

PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang masih belum memutuskan pemberlakukan larangan mudik bagi warganya pada Hari Raya Idul Fitri atau lebaran 1442 Hijriah.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang, Tatang Mukhtasar. Bahwa keputusan larangan mudik itu sendiri masih menunggu surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Definitif.

“Kami belum sampai kesitu pak, belum sampai dirumuskan. Nanti nunggu Bupati definitif ya, nanti kan ada SK-nya,” Kata Tatang, Rabu (14/4/2021).

Hingga kini Tatang mengaku, pihaknya belum merumuskan aturan larangan mudik untuk warga Pandeglang.

Namun ia menargetkan, aturan tersebut akan dibahas setelah adanya bupati definitif selesai dilantik.

“Mudah-mudahan kalau sudah ada Bupati definitif, nanti akan kita rumuskan dengan Ibu Bupati,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Plh Bupati Pandeglang Peri Hasanudin mengaku tak mau terburu-buru menindaklajuti soal aturan larangan mudik.

Namun, dia memastikan aturan tersebut akan dibuat lengkap dengan surat edaran (SE) dari Bupati Pandeglang.

“Orang masih lama, nanti kan kami buat SE tentang hal tersebut. Kami tetap menerapkan apa yang menjadi protap protokoler kesehatan, jadi intinya tidak ada mudik kan, ya kami imbau juga,” ucapnya.

Diketahui, pemerintah memastikan melarang mudik untuk Lebaran tahun ini. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun sudah merilis Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa mudik Idul Fitri Tahun 2021.

Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.

Mudik dilarang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, karyawan BUMN, hingga karyawan swasta baik itu yang merupakan pekerja formal maupun informal, serta masyarakat umum lainnya. (Alam)