
SERANG – SMK Negeri 1 Tunjung Teja mengadakan pembentukan melalui rapat anggota dilaksanakan di SMK Negeri 1 Tunjung Teja, Jumat, 21 Januari 2022 lalu.
Koperasi ini diberi nama Konsumen Semakta Barokah Jaya Bergerak yang beranggotakan seluruh pegawai SMKN 1 Tunjung Teja.
Dalam rapat ini menghasilkan keputusan kepengurusan Koperasi, susunan pengawas dan pengurus sebagaimana berikut: Ketua Pengawas Eddy Rosyad, M.Pd. Sekretaris Pengawas, Suhenda, S.Pd.I.,M.Pd. Anggota Pengawas Samsul Arifin, S.Pd.
Ketua Koperasi Ida Winarsih, M.Pd., Wakil Ketua Indrawan Fardiansah, S.Pd.,M.Pd., Sekretaris Jajang Andriana, M.Pd. Sekretaris II, Siti Rohmah, Bendahara Saipul Iman, SE.,M.Pd.
Rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Banten Bapak Arif Rahman, M.M.
Arif berpesan bahwa koperasi berjalan dengan suskses apabila dijalankan dengan penuh rasa tanggungjawab, amanah, dan jujur
“Kita jalankan koperasi ini dengan penuh rasa tanggung jawab, amanah dan jujur agar koperasi inidapat berjalan dengan sukses” pesan Asep
Arif melanjutkan agar segera mengurus badan hukum koperasi sebagai legalitas. “Segera diurus legalitas koperasinya, berupa badan hukum koperasi” lanjut Arif.
Ketua Pengawas Koperasi Semakta Barokah Jaya terpilih, Eddy Rosyadi, M.Pd, menyampaikan himbauan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten agar koperasi sekolah barbadan hukum.
Ketua Koperasi Terpilih Ida Winarsih, M.Pd. dalam sambutannya mengajak seluruh pegawai SMK Negeri 1 Tunjung Teja untuk menjadi Anggota koperasi dan bersama-sama membangun serta memajukan Koperasi Konsumen Semakta Barokah Jaya,
“Dari anggota oleh anggota dan untuk anggota, Alhamdulillah setelah menempuh berbagai halangan dan rintangan dalam proses pengurusan koperasi berbadan hukum, akhirnya pada tanggal 23 April 2022 Koperasi Konsumen Semakta Barokah Jaya secara resmi berbadan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0001083-AH.01.29.Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Konsumen Semakta Barokah Jaya.
Setelah koperasi berbadan hukum kami berkesempatan mengikuti pembinaan Koperasi yang baru berbadan hukum, yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Banten pada Bulan Mei dan Juga Berkesempatan Mengikuti Pembinaan Kesehatan Koperasi (KSP/USP) salah satu himbauannya yaitu sebuah koperasi harus mempunyai kredibiltas kesehatan koperasi dan diutarakan juga sebuah koperasi akan sehat apabila mendapatkan pengawasan langsung dari Dinas Koperasi dan UKM dari Provisni Pungkasnya
Koperasi Konsumen Semakta Barokah Jaya Bergerak di bidang usaha perdagangan eceran, seperti ATK, pakaian makanan, dan berbagai macam kebutuhan anggota dan masyarakat. (Nasri/Red)
