SERANG – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang terus memperkuat komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) guna mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) di seluruh wilayah Kabupaten Serang.

Berbagai langkah nyata terus dilakukan sebagai bentuk respons terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.

Di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Priyanto, didampingi Sekretaris Erianis Mujiati, serta sesuai arahan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Wakil Bupati Muhammad Najib Hamas, Satpol PP secara konsisten melaksanakan penegakan Perda melalui berbagai kegiatan penertiban, pengawasan, dan patroli di sejumlah wilayah.

Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah penertiban bangunan liar (Bangli) di Desa Kertasana, Kecamatan Bojonegara, pada Kamis, 23 Juli 2026.

Sebanyak 15 bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi berhasil dibongkar untuk mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Pembongkaran tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Desa Kertasana berdasarkan hasil musyawarah bersama masyarakat yang terdampak banjir.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengatasi persoalan banjir melalui pemasangan saluran U-Ditch.

“Ada 15 bangunan yang ditertibkan. Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Desa Kertasana berdasarkan hasil musyawarah bersama masyarakat yang terdampak banjir,” ujar Subur Priyanto.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kabupaten Serang menerjunkan 22 personel yang didukung aparatur Pemerintah Desa Kertasana dan Kecamatan Bojonegara.

Seluruh proses penertiban berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.

“Alhamdulillah, kegiatan penertiban berjalan kondusif dan terkendali. Seluruh proses berlangsung dengan baik,” katanya.

Subur menjelaskan, bangunan yang ditertibkan berdiri di atas tanah negara dan dimanfaatkan sebagai bengkel maupun tempat usaha lainnya. Seluruh proses penertiban dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Selain di Kecamatan Bojonegara, Satpol PP Kabupaten Serang juga melaksanakan penertiban bangunan liar di Desa Kibin, Kecamatan Kibin. Sebanyak 28 bangunan berhasil ditertibkan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta mendukung penataan wilayah.

Di sisi lain, Satpol PP Kabupaten Serang juga terus meningkatkan pengawasan terhadap tempat usaha yang berpotensi melanggar ketentuan Perda. Pada Kamis, 9 Juli 2026, tim gabungan melaksanakan kegiatan pengawasan di sejumlah tempat hiburan malam yang berada di Jalan Raya Serang–Cilegon dan Jalan Lingkar Selatan (JLS), Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 682 botol minuman beralkohol dari empat lokasi usaha, yaitu Mic Lounge & Bar, Angel, Paradise, dan Zodiac.

Kegiatan ini merupakan implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyakit Masyarakat serta Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.

Subur mengatakan, pengawasan terhadap tempat usaha dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk pembinaan sekaligus penegakan aturan yang berlaku.

“Pada kegiatan pengawasan sebelumnya kami telah memberikan imbauan kepada pengelola. Selanjutnya, saat ditemukan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan, tim gabungan melakukan tindakan sesuai prosedur, termasuk mengamankan barang bukti yang ditemukan di lokasi,” ujarnya.

Berbagai kegiatan penertiban, pengawasan, dan patroli yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Serang merupakan bagian dari upaya mendukung terwujudnya visi dan misi Kabupaten Serang Bahagia.

Selain itu, Satpol PP juga terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui berbagai program pembinaan dan pengembangan kompetensi agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.

Melalui penegakan Perda yang dilakukan secara humanis, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Satpol PP Kabupaten Serang berkomitmen untuk terus menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Serang. (Advertorial)