
SERANG – Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM menggelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Hukuman Disiplin melalui Aplikasi SIMWas Itjen V.3.0 yang diikuti oleh jajaran Unit Utama, Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kemenkumham, Selasa (21/06).
Di Kanwil Kemenkumham Banten, kegiatan diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi (Sri Yusfini Yusuf) beserta jajaran Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga bertempat di Rupatama Kanwil Kemenkumham Banten.
Disampaikan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (R. Natanegara Kartika Purnama) dalam sambutannya, SIMWas berfungsi sebagai database yang lengkap dan valid terkait Hukuman Disiplin (Hukdis) ringan, sedang dan berat. Selain itu untuk memonitoring proses Hukdis dan untuk pembinaan pegawai.
Ia menambahkan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 PERMENKUMHAM Nomor 28 Tahun 2019, disebutkan bahwa Pengelola kepegawaian Kantor Wilayah atau pengelola kepegawaian pada unit Eselon I melakukan input kedalam Aplikasi SIMWas sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 paling lama 3 hari terhitung sejak pemeriksaan dilakukan.
