Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten membahas Raperda Percepatan Pembangunan Infrastruktur.

Serang – Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten menyepakati perubahan judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Judul Raperda Prakarsa DPRD tersebut dari semula Raperda tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Dengan Pembiayaan Tahun Jamak menjadi Raperda Percepatan Pembangunan Infrastruktur Dengan Pembiayaan Tahun Jamak.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Thoni Fathoni Mukson mengatakan, Perubahan judul Raperda Prakarsa DPRD ini dilakukan, setelah mempertimbangkan saran dan masukan dari OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, yakni Biro Hukum, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Biro Bina Infrastruktur dan Sumber Daya Alam (Biro BISDA), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

“Berdasarkan hasil Rapat Pimpinan dan Anggota Komisi IV bersama OPD terkait pada tanggal 3 April di Ruang Rapat Komisi IV, kami menyepakati perubahan judul Raperda Prakarsa DPRD ini,” kata Thoni di KP3B, Curug Kota Serang, Kamis (12/4/2018).

Akibat perubahan judul, materi muatan Raperda Prakarsa DPRD ini mengalami perubahan antara lain terdapat pada BAB III. Dimana BAB III, semula berbunyi Kriteria Kegiatan berubah menjadi Jenis Infrastruktur dan Pembiayaan. Setelah perubahan judul, lanjut Thoni, materi muatan Raperda Prakarsa DPRD ini tidak hanya mengatur infrastruktur jalan dan jembatan provinsi, juga mengatur infrastruktur fasilitas pendidikan, fasilitas sarana dan prasarana olahraga, kawasan, kesehatan, dan gedung.

“Kami mengakomodir jenis-jenis infrastruktur, karena kami menginginkan Raperda Prakarsa DPRD ini menjadi pedoman bagi OPD terkait dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten,”ujarnya, seraya menyatakan Raperda Prakarsa DPRD memuat 9 BAB dengan 18 Pasal.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Ali Nurdin Abdul Gani menambahkan, perubahan judul Raperda Prakarsa DPRD, sudah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”Isi materi muatan Raperda Prakarsa DPRD ini sudah disepakati oleh kedua belah pihak, yakni Komisi IV dan OPD terkait. Tinggal di konsultasikan dengan Kemendagri untuk dilakukan evaluasi hingga persetujuan,”kata Ali. (Advertorial)