SERANG – Operasi penertiban yang digelar Pemerintah Kabupaten Serang terhadap sejumlah tempat hiburan malam membuahkan hasil.

Sebanyak 682 botol minuman beralkohol (miras) dari berbagai merek diamankan petugas, sementara satu tempat hiburan malam di kawasan Danaumas dihentikan sementara operasionalnya karena diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Langkah tegas tersebut dilakukan dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin Satpol PP Kabupaten Serang bersama tim gabungan pada Rabu (8/7/2026) malam.

Selain menyasar aktivitas usaha, petugas juga memeriksa kelengkapan dokumen perizinan serta dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penyakit masyarakat (pekat).

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto, mengatakan sidak menemukan sejumlah dugaan pelanggaran Perda.

Selain itu, petugas turut mengamankan ratusan botol minuman beralkohol sebagai barang bukti.

“Hasil kegiatan malam ini, kami melakukan monitoring dan menemukan beberapa dugaan pelanggaran Perda, terutama yang berkaitan dengan penyakit masyarakat. Petugas juga mengamankan sebanyak 682 botol minuman beralkohol dari berbagai merek,” ujar Subur Prianto.

Tak hanya menyita barang bukti, tim gabungan juga menghentikan sementara operasional salah satu tempat hiburan malam di kawasan Danaumas hingga proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Subur, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Serang dalam menegakkan Perda serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Operasi tersebut melibatkan berbagai unsur lintas instansi, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Serang, Forum Koordinasi Pengawasan (Forwas) Banten, Denpom, Provos, TNI, hingga Polri. Sinergi tersebut dilakukan agar pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan Perda berjalan lebih efektif.

“Pemerintah Kabupaten Serang berkomitmen untuk terus melakukan penegakan Perda serta penertiban terhadap setiap bentuk pelanggaran yang ditemukan di wilayah Kabupaten Serang,” tegas Subur.

Sebelumnya, Bupati Serang membentuk tim gabungan yang terdiri atas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Satpol PP Kabupaten Serang.

Tim tersebut bertugas melakukan pengawasan, verifikasi, dan penanganan terhadap indikasi pelanggaran Perda, termasuk yang berkaitan dengan perizinan usaha.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Serang masih melakukan identifikasi dan pemetaan terhadap seluruh hasil sidak.

Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap Perda maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil identifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah selanjutnya, baik berupa pembinaan, sanksi administratif, maupun tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hasil identifikasi dan pemetaan akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya. Setelah seluruh proses selesai dan telah ada kepastian, hasilnya akan kami sampaikan kepada publik secara terbuka,” pungkas Subur. (Advertorial)