SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) terus mengupayakan penanganan bagi masyarakat yang rumahnya terdampak bencana. Salah satu langkah yang disiapkan adalah program relokasi bagi 17 kepala keluarga (KK) di Kecamatan Cikesal dan Pamarayan yang kondisi huniannya mengalami kerusakan parah hingga berpotensi membahayakan keselamatan penghuni.

Upaya relokasi tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya warga yang tinggal di kawasan rawan bencana. Kondisi rumah yang rusak berat, tanah yang mengalami pergeseran, hingga ancaman longsor menjadi pertimbangan penting perlunya penyediaan tempat tinggal yang lebih aman dan layak bagi keluarga terdampak.

Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana, menjelaskan bahwa 17 kepala keluarga yang masuk dalam rencana relokasi tersebut tersebar di tiga desa. Sebanyak tujuh kepala keluarga berada di Desa Katulisan, Kecamatan Cikesal, tiga kepala keluarga di Desa Dahu, serta tujuh kepala keluarga lainnya di Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan.

Menurut Okeu, kondisi sejumlah rumah warga di lokasi tersebut memerlukan perhatian serius. Sebagian bangunan mengalami kerusakan berat, bahkan terdapat rumah yang hanya menyisakan sebagian kecil bangunan setelah terdampak bencana. Di wilayah Pamarayan, salah satu rumah warga juga terdampak gerusan aliran air dari Bendung Pamarayan, sehingga meningkatkan risiko terhadap keamanan hunian.

Kondisi tersebut mendorong DPRKP Kabupaten Serang untuk mempersiapkan alternatif penanganan yang tidak hanya berorientasi pada perbaikan bangunan, tetapi juga mempertimbangkan aspek keselamatan penghuni dalam jangka panjang. Relokasi menjadi salah satu pilihan agar masyarakat yang tinggal di lokasi berisiko dapat menempati hunian yang lebih aman.

Dalam menyiapkan program tersebut, Pemkab Serang tengah mengupayakan pemanfaatan lahan negara di belakang SMP Negeri 2 Cikesal sebagai calon lokasi pembangunan rumah relokasi. Lahan tersebut diperkirakan memiliki luas sekitar 3.600 meter persegi. Namun, pemanfaatannya masih memerlukan penyelesaian administrasi dan kepastian pengelolaan agar proses pembangunan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

DPRKP Kabupaten Serang telah melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), serta instansi terkait lainnya untuk memastikan status dan kemungkinan pemanfaatan lahan tersebut. Pengukuran lahan juga telah dilakukan oleh BPN sebagai bagian dari tahapan penyiapan lokasi.

Kepastian status lahan menjadi salah satu faktor penting dalam merealisasikan rencana relokasi. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa lahan yang akan digunakan memiliki kejelasan administrasi dan dapat dimanfaatkan secara resmi untuk kepentingan masyarakat terdampak bencana.

Sebagian lahan tersebut diketahui telah digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), dengan luas sekitar 1.000 meter persegi. Dengan memperhitungkan penggunaan tersebut, lahan yang berpotensi dimanfaatkan untuk rumah relokasi diperkirakan tersisa sekitar 2.000 hingga 2.600 meter persegi.

DPRKP masih mengkaji kecukupan luas lahan untuk menampung seluruh rumah yang direncanakan. Apabila lahan yang tersedia memungkinkan pembangunan 17 unit rumah sekaligus, pemerintah akan mengupayakan realisasi sesuai kebutuhan. Namun, apabila kapasitasnya terbatas, pembangunan dapat dilakukan secara bertahap berdasarkan ketersediaan lahan dan hasil kajian teknis.

Selain penyiapan lokasi, DPRKP Kabupaten Serang saat ini juga mengajukan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada BPN. Tahapan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian pengelolaan lahan sehingga proses pengusulan pembangunan rumah relokasi kepada pemerintah pusat dapat dilanjutkan.

Upayakan Dukungan Pemerintah Pusat dan Provinsi

Di samping menyelesaikan persoalan lahan, DPRKP Kabupaten Serang turut mengupayakan sumber pembiayaan untuk pembangunan fisik rumah relokasi. Mengingat kebutuhan penanganan perumahan warga terdampak bencana tidak hanya berada di satu lokasi, dukungan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Banten menjadi alternatif yang tengah dijajaki.

Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) di Jakarta untuk menyampaikan kebutuhan pembangunan 17 rumah bagi warga terdampak bencana.

Dalam audiensi tersebut, terdapat respons mengenai peluang pemanfaatan program rumah khusus dari pemerintah pusat. Program tersebut berpotensi menjadi salah satu alternatif untuk mendukung penyediaan hunian bagi masyarakat yang harus meninggalkan rumahnya akibat bencana.

Meski demikian, pengusulan bantuan tersebut tetap memerlukan pemenuhan persyaratan administrasi, termasuk penyelesaian status pengelolaan lahan dan pencatatannya pada pemerintah daerah. Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, Pemkab Serang dapat melanjutkan pengajuan kepada kementerian terkait sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain melalui pemerintah pusat, DPRKP Kabupaten Serang juga menjajaki kemungkinan dukungan pembiayaan dari Pemerintah Provinsi Banten. Salah satu alternatif yang dipertimbangkan adalah program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang juga menyasar penanganan rumah warga terdampak bencana.

Berbagai alternatif pendanaan tersebut diupayakan agar kebutuhan pembangunan rumah relokasi dapat ditangani melalui koordinasi lintas pemerintahan. Sinergi tersebut penting untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, terutama dalam memperoleh tempat tinggal yang aman setelah rumah sebelumnya mengalami kerusakan akibat bencana.

Keselamatan Warga Menjadi Prioritas

Rencana relokasi 17 rumah tersebut menunjukkan bahwa penanganan dampak bencana membutuhkan tahapan yang terencana, mulai dari pendataan warga terdampak, penyiapan lokasi, kepastian status lahan, hingga dukungan anggaran untuk pembangunan hunian baru.

Bagi masyarakat yang tinggal di kawasan rawan longsor atau wilayah yang terdampak perubahan kondisi tanah dan aliran air, kepastian tempat tinggal yang aman merupakan kebutuhan mendasar. Karena itu, penanganan tidak cukup hanya dengan memperbaiki kerusakan bangunan apabila lokasi hunian masih menyimpan risiko terhadap keselamatan penghuninya.

Melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan instansi teknis terkait, DPRKP Kabupaten Serang berupaya memastikan rencana relokasi dapat berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat. Penyelesaian tahapan administrasi serta penentuan sumber pembiayaan menjadi langkah penting sebelum pembangunan fisik dapat direalisasikan.

Pemkab Serang berharap, setelah seluruh persyaratan lahan dan pendanaan terpenuhi, pembangunan rumah relokasi bagi warga terdampak bencana dapat segera ditindaklanjuti. Dengan demikian, masyarakat yang kehilangan atau menghadapi risiko kehilangan tempat tinggal memiliki peluang untuk menempati hunian yang lebih aman, layak, dan mendukung keberlangsungan kehidupan keluarga.

Upaya ini sekaligus menegaskan pentingnya kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat dari risiko bencana melalui kebijakan perumahan yang memperhatikan keselamatan, kelayakan hunian, dan kebutuhan warga secara berkelanjutan. (Advertorial)