SERANG, 8 Juli 2025 – Komisi V DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus (Pansus) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, akademisi, Biro Hukum Setda Banten, serta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten. Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi V DPRD Banten ini merupakan bagian dari pembahasan intensif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Ketua Pansus, Hasbi Sidik, menegaskan pentingnya keberadaan Perda ini untuk menjamin kesejahteraan sosial para pekerja di Provinsi Banten. Menurutnya, pembentukan Perda ini sejalan dengan amanat konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.

“Latar belakang Raperda ini adalah berbagai persoalan ketenagakerjaan di Banten, seperti upah yang belum layak, dominasi pekerja informal, lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan, tingginya angka pengangguran dan setengah menganggur, serta rendahnya kompetensi tenaga kerja,” papar Hasbi.

Permasalahan tersebut, lanjutnya, turut menjadi faktor tingginya tingkat kemiskinan di Banten dan menjadi indikator lemahnya pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.

Sementara itu, narasumber dari Direktorat Produk Hukum Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Yuniar, menyampaikan bahwa Provinsi Banten hingga saat ini belum mengoptimalkan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

“Diharapkan dengan adanya Perda ini, penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Banten dapat berjalan optimal dan selaras dengan regulasi nasional,” ujar Yuniar.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi V DPRD Banten, Sehat Ganda Mungkur, juga menekankan pentingnya reformasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

“Kami mendorong agar proses rekrutmen tenaga kerja di perusahaan dan pabrik-pabrik di Banten sepenuhnya berada di bawah kendali Dinas Tenaga Kerja untuk menghilangkan praktik percaloan,” tegasnya.

DPRD Banten, melalui Pansus dan Komisi V, berkomitmen untuk mendorong lahirnya Perda yang tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga solusi nyata terhadap permasalahan ketenagakerjaan di Banten.

“Kami berharap Raperda ini segera rampung dan menjadi dasar hukum bagi Disnaker serta BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja di Banten,” pungkas Hasbi. (Advertorial)