SERANG, 9 Juli 2025 — DPRD Provinsi Banten menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten Tahun 2025–2029. Rapat yang dilaksanakan di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (9/7/2025) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim.

Turut hadir dalam rapat tersebut Gubernur Banten Andra Soni, jajaran Forkopimda, serta seluruh anggota DPRD dan perwakilan perangkat daerah. Rapat paripurna ini menjadi penanda penting komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam membangun masa depan Provinsi Banten yang lebih baik, berkeadilan, dan bebas dari praktik korupsi.

Dalam sambutannya, Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan bahwa RPJMD 2025–2029 menjadi dokumen strategis pembangunan daerah yang memuat arah kebijakan dan program prioritas Pemprov Banten selama lima tahun ke depan.

“Alhamdulillah, Raperda RPJMD telah disepakati bersama dengan berbagai masukan dari DPRD. Kita sepakat mengusung visi Banten Maju, Adil, Merata, Tidak Korupsi, dan visi ini akan kami realisasikan melalui 8 program utama dan 24 program turunan,” ujar Gubernur Andra Soni.

Ia menambahkan bahwa RPJMD tidak hanya memprioritaskan pertumbuhan ekonomi, namun juga menyentuh sektor-sektor krusial seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan masyarakat secara menyeluruh. Termasuk di dalamnya penguatan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penyelarasan kebijakan dengan kemampuan fiskal daerah.

Sementara itu, juru bicara Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Banten, Wawan Suhada, menyampaikan bahwa Raperda ini telah dibahas secara mendalam bersama seluruh fraksi. DPRD Provinsi Banten juga memberikan sejumlah catatan strategis sebagai penguatan arah kebijakan.

“Melalui pendapat akhir seluruh fraksi, DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Raperda RPJMD untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Namun demikian, DPRD menekankan pentingnya setiap program yang dijalankan harus berbasis data yang valid, tepat sasaran, dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” tegas Wawan.

Rapat paripurna ini menunjukkan sinergi kuat antara DPRD dan Pemprov Banten dalam mewujudkan pembangunan yang terencana, terukur, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Dengan telah disetujuinya RPJMD 2025–2029, DPRD Banten menegaskan perannya sebagai lembaga pengawas, penganggaran, dan pembuat regulasi yang terus berpihak pada kepentingan rakyat. (Advertorial)