SERANG,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Gubernur Banten tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Banten menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) Penjaminan Kredit Daerah Banten.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, serta dihadiri oleh Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim, Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah, dan jajaran pimpinan DPRD Banten lainnya.

Dalam jalannya rapat, Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo menanyakan kepada seluruh fraksi mengenai mekanisme penyampaian pemandangan umum terhadap Raperda tersebut, apakah akan dibacakan langsung atau diserahkan kepada pimpinan rapat. Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, seluruh fraksi memutuskan untuk menyerahkan pemandangan umumnya secara langsung tanpa dibacakan oleh juru bicara masing-masing fraksi.

Kesembilan fraksi DPRD Banten yang menyampaikan pemandangan umum tersebut yaitu Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, serta Fraksi PPP dan PSI.

“Selanjutnya agenda rapat berikutnya akan mendengarkan tanggapan Gubernur Banten atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tersebut,” ujar Budi Prajogo.

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah dalam sambutannya menyampaikan pandangannya terkait kondisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Banten, termasuk PT Jamkrida Banten. Ia menjelaskan bahwa selama ini persoalan utama BUMD masih berkutat pada keterbatasan permodalan.

Menurutnya, jika pembiayaan sepenuhnya bersumber dari APBD, maka akan mengurangi alokasi anggaran untuk kebutuhan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah mendorong penyertaan modal daerah dilakukan melalui mekanisme inbreng, yaitu penyertaan modal dalam bentuk aset atau kekayaan daerah yang dipisahkan.

“BUMD harus mampu menjadi contoh dan dikelola dengan baik agar memberikan tambahan pendapatan bagi daerah serta mendorong kemandirian ekonomi,” kata Dimyati.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kinerja BUMD agar tidak terus merugi dan mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.

“Banyak BUMD kita yang masih merugi dan belum sesuai harapan. Diharapkan ke depan, dengan perubahan bentuk hukum PT Jamkrida menjadi Perseroda, tata kelola BUMD dapat menjadi lebih profesional dan berdaya saing,” tambahnya. (Advertorial)