SERANG — DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Komisi II dan Komisi IV DPRD Provinsi Banten, masing-masing tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM, serta Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Selasa (30/9/2025).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Yudi Budi Wibowo, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo dan Eko Susilo.

Dalam sambutannya, Yudi Budi Wibowo menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah menyerahkan pandangan umum terhadap kedua Raperda tersebut, dan sebagian di antaranya dibacakan secara langsung dalam rapat oleh Fraksi NasDem dan Fraksi PAN.

“Rapat paripurna ini mendengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi terhadap penjelasan Komisi II dan IV atas dua Raperda usul DPRD Provinsi Banten, yakni tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM, serta perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Yudi.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi NasDem yang diwakili oleh Rika Kartikasari menyampaikan dukungan terhadap perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012. Fraksi NasDem berharap, pembahasan perda ini nantinya dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat serta menghadirkan kepastian hukum dalam pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Banten.

“Fraksi NasDem DPRD Provinsi Banten sepakat untuk menerima dan menyetujui agar Raperda dibahas lebih lanjut menjadi Perda. Semoga perubahan tersebut dapat mendorong Pemerintah Provinsi Banten mewujudkan pembangunan yang merata, berkelanjutan, dan bebas dari praktik korupsi,” ungkap Rika.

Sementara itu, Fraksi PAN DPRD Provinsi Banten melalui juru bicaranya, Fadel Islami Rahmat, menyoroti pentingnya Raperda tentang Ekonomi Kreatif, Koperasi, dan UMKM sebagai langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Banten.

“Dengan diusulkannya Raperda ini, kami berharap dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi pelaku industri kreatif, koperasi, dan UMKM di Banten, serta menghasilkan terobosan baru dalam memperluas dan mengembangkan sektor ekonomi kreatif di daerah,” ujar Fadel.

Rapat paripurna ini menjadi bagian dari fungsi legislasi DPRD Provinsi Banten dalam merumuskan kebijakan daerah yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat. DPRD Banten berkomitmen untuk terus mendorong sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menciptakan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (Advertorial)