SERANG,– DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur Banten terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Penjaminan Kredit Daerah Banten.
Rapat yang digelar pada Rabu (15/10/2025) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim, dan dihadiri langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni, Sekda Banten Deden Apriandi Hartawan, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Dalam penyampaiannya, Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum PT Jamkrida menjadi Perseroda merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil, sesuai dengan prinsip good corporate governance.
“Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum bagi Jamkrida dalam meningkatkan manfaat bagi pelaku UMKM, memperbaiki kinerja dan profitabilitas perusahaan daerah, serta membangun manajemen yang profesional,” jelas Andra Soni.
Lebih lanjut, Andra menyampaikan bahwa transformasi kelembagaan tersebut juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Ia menambahkan, perubahan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025–2029.
Menanggapi sejumlah pandangan fraksi DPRD Banten, Gubernur Andra menegaskan bahwa proses seleksi pengisian jabatan di lingkungan BUMD dilakukan secara transparan dan terbuka dengan mengacu pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi BUMD.
“Seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dan diumumkan melalui laman resmi Pemerintah Provinsi Banten,” ujarnya.
Selain itu, jajaran direksi Jamkrida juga telah menyusun rencana bisnis lima tahunan, yang mencakup rencana kerja dan anggaran tahunan perusahaan dan dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memperoleh persetujuan pemegang saham.
Terkait penambahan modal inti, Andra Soni menjelaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 Tahun 2025, khususnya Pasal 43 Ayat (2), yang mewajibkan perusahaan penjaminan di tingkat provinsi memiliki ekuitas minimal Rp100 miliar dan dapat dipenuhi secara bertahap hingga 31 Desember 2028.
Saat ini, PT Jamkrida Banten telah memberikan layanan penjaminan kepada 455.867 pelaku UMKM di wilayah Provinsi Banten. Dalam pelaksanaannya, Pemprov Banten bersama DPRD Banten terus melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja BUMD agar operasionalnya semakin optimal.
“Kinerja Jamkrida Banten sejauh ini sudah baik, namun perlu dukungan lebih lanjut melalui penguatan permodalan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Andra.
Di akhir penyampaiannya, Gubernur Andra Soni menyatakan keyakinannya bahwa perubahan bentuk hukum PT Jamkrida akan membawa perusahaan menjadi lebih modern, profesional, dan akuntabel, serta berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami ingin Jamkrida menjadi contoh penerapan prinsip good corporate governance di lingkungan BUMD Banten,” tutupnya. (Advertorial)
