SERANG, 3 Juli 2025 – Komisi V DPRD Provinsi Banten terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja melalui penguatan regulasi. Hal ini diwujudkan dengan digelarnya Rapat Kerja bersama BPJS Ketenagakerjaan se-Provinsi Banten, bertempat di ruang rapat DPRD Banten, Kamis (03/07/2025).
Rapat kerja ini dipimpin oleh Koordinator Komisi V Barhum HS, didampingi Wakil Ketua Komisi V Abdul Roji, Sekretaris Komisi V Rifky Hermansyah, serta jajaran anggota Komisi V lainnya, seperti Sehat Ganda Mungkur, Ahmad Jaini, Hasbi Sidik, Taufiq Hidayat, Abraham Garuda Laksono, Imron Rosadi, A. Cut Muthia, Moch. Aly Taufiq, Ahmad Imron, Ahmad Dedi Muhdi, dan Irwan Acep Wijaya. Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten.
Agenda utama rapat ini adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul DPRD tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Banten, yang digagas untuk memperluas perlindungan tenaga kerja di wilayah Banten.
“Permasalahan ketenagakerjaan menjadi salah satu fokus utama kami di Komisi V. Masih banyak tenaga kerja di Banten yang belum terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan ini menjadi dasar pentingnya penyusunan Raperda ini,” ujar Rifky Hermansyah, Sekretaris Komisi V.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten, Eko Yuyulianda, menyambut baik inisiatif DPRD Banten. Ia menjelaskan bahwa apabila Raperda ini disahkan, maka pelayanan satu pintu di perusahaan wajib mensyaratkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh pegawai.
“DPRD Banten berpotensi menjadi pelopor di tingkat nasional dalam menerbitkan Perda jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini adalah langkah besar yang mulia untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Senada dengan itu, anggota Komisi V Taufiq Hidayat menambahkan bahwa keberadaan Raperda ini akan memberi rasa aman bagi masyarakat Banten dalam bekerja.
“Dengan adanya regulasi yang kuat, pekerja akan merasa terlindungi dan lebih tenang dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Sebagai penutup, Koordinator Komisi V Barhum HS menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak untuk mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh di Banten.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi pekerja yang tidak terjamin. Semua akan tertuang dalam Raperda ini. Kami terbuka terhadap masukan dari para stakeholder demi melahirkan peraturan yang menyentuh langsung kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Langkah DPRD Provinsi Banten ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pada nasib pekerja dan bagian dari upaya menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat, adil, dan berkelanjutan di Tanah Jawara. (Advertorial)
