SERANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menegaskan pentingnya percepatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Hingga saat ini, perda tersebut belum dapat dijalankan karena belum adanya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana.
Isu ini kembali disorot bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2025, yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober.
Ketua Komisi II DPRD Banten, Iip Makmur, menyampaikan bahwa keberadaan pergub sangat penting untuk memberikan dasar hukum yang jelas dalam mendukung kegiatan dan pengembangan pondok pesantren di Banten.
“Sampai saat ini belum ada kabar terkait pergub tersebut,” ujar Iip, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, pesantren memiliki peran besar dalam pembangunan bangsa, bukan hanya di bidang keagamaan, tetapi juga di sektor ekonomi, sosial, hingga pertanian.
“Santri merupakan aset bangsa yang memiliki peran penting, tidak hanya dalam sejarah perjuangan kemerdekaan, tetapi juga dalam pembangunan nasional di berbagai bidang,” tuturnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap momentum HSN 2025 menjadi pengingat sekaligus dorongan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk segera menindaklanjuti perda tersebut.
“Kami berharap ada kado istimewa untuk pondok pesantren, yaitu dengan segera diterbitkannya Pergub terkait Perda Nomor 1 Tahun 2022,” ujar Iip.
Ia menambahkan, melalui pergub tersebut, Pemprov Banten diharapkan dapat lebih memprioritaskan pembangunan dan pengembangan pesantren, khususnya yang masih kekurangan sarana belajar mengajar.
“Masih banyak pondok pesantren di Banten yang fasilitasnya jauh dari kata layak. Karena itu, perlu perhatian khusus dari pemerintah,” tutupnya. (Advertroial)
