SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memperkuat berbagai langkah strategis untuk meningkatkan iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan potensi kawasan industri, perdagangan, dan berbagai sektor usaha yang dimiliki, Kabupaten Serang memiliki peluang besar untuk terus berkembang menjadi salah satu tujuan investasi unggulan di Provinsi Banten.

Di bawah kepemimpinan Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Wawan Ihwanudin, berbagai upaya dilakukan untuk memastikan pelayanan perizinan semakin mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha maupun calon investor. Penguatan pelayanan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung realisasi investasi sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Berdasarkan data realisasi investasi periode Januari hingga September 2026, Kabupaten Serang telah mencatatkan nilai investasi sekitar Rp9 triliun. Sementara itu, target investasi yang ditetapkan pada tahun 2026 mencapai Rp21 triliun. Capaian tersebut menjadi modal penting bagi pemerintah daerah untuk terus mengoptimalkan potensi investasi, terutama pada triwulan keempat.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Wawan Ihwanudin, menyampaikan optimisme bahwa realisasi investasi masih berpeluang meningkat hingga akhir tahun. Hal tersebut didukung oleh potensi sektor industri dan berbagai kegiatan usaha yang terus berkembang di Kabupaten Serang.

Menurutnya, penetapan target investasi tahun 2026 sebesar Rp21 triliun merupakan tantangan sekaligus peluang bagi daerah untuk meningkatkan kinerja penanaman modal. Target tersebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan target tahun sebelumnya yang sebesar Rp6,2 triliun, menyusul realisasi investasi 2025 yang mencapai sekitar Rp21 triliun.

Wawan menjelaskan, pihaknya terus melakukan koordinasi dan mendorong optimalisasi pelayanan kepada para investor agar rencana penanaman modal dapat direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada triwulan ketiga 2026, tepatnya periode Juni hingga September, Kabupaten Serang berhasil mencatatkan realisasi investasi sebesar Rp2,78 triliun. Kontribusi tersebut berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp1,68 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp1,10 triliun.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa investasi domestik maupun asing memiliki peran dalam menggerakkan perekonomian Kabupaten Serang. Sektor industri masih menjadi salah satu penyumbang utama investasi, sejalan dengan karakteristik Kabupaten Serang yang memiliki kawasan industri dan berbagai potensi pengembangan usaha.

Untuk menjaga momentum pertumbuhan tersebut, DPMPTSP Kabupaten Serang terus melakukan pembenahan dari sisi pelayanan perizinan, pendampingan kepada pelaku usaha, serta koordinasi dengan perangkat daerah terkait. Langkah ini dilakukan agar berbagai kebutuhan administrasi dan teknis yang berkaitan dengan kegiatan investasi dapat ditangani secara lebih terarah.

Salah satu perhatian utama adalah meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Pelaporan LKPM merupakan kewajiban penting bagi pelaku usaha untuk menyampaikan perkembangan realisasi investasi dan kegiatan operasional perusahaan secara berkala melalui sistem yang telah disediakan pemerintah.

DPMPTSP Kabupaten Serang terus mendorong sosialisasi dan pendampingan agar para investor memahami kewajiban tersebut. Dengan pelaporan yang tertib, pemerintah daerah dapat memperoleh data investasi yang lebih akurat sekaligus memetakan perkembangan kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Serang.

Selain itu, pemerintah daerah juga terus berupaya melakukan koordinasi lintas sektor untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepastian tata ruang dan Lahan Baku Sawah (LBS). Aspek tersebut menjadi perhatian karena kepastian pemanfaatan ruang merupakan salah satu faktor penting dalam memberikan kejelasan kepada investor ketika merencanakan maupun mengembangkan kegiatan usahanya.

DPMPTSP memandang bahwa peningkatan investasi tidak cukup hanya melalui promosi potensi daerah. Diperlukan pula sinergi antarlembaga, kepastian regulasi, kesiapan infrastruktur, serta pelayanan perizinan yang responsif agar peluang investasi dapat diwujudkan menjadi kegiatan usaha yang nyata.

Di sisi lain, peningkatan kualitas pelayanan publik juga menjadi perhatian serius DPMPTSP Kabupaten Serang. Berdasarkan hasil evaluasi yang diberitakan Tangerang Ekspres, indeks pelayanan publik DPMPTSP Kabupaten Serang mencapai 4,18, sedangkan indeks kepuasan masyarakat berada pada angka 82,42 dengan kategori baik.

Hasil tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. DPMPTSP Kabupaten Serang berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar masyarakat maupun pelaku usaha memperoleh pengalaman pelayanan yang semakin baik.

Penguatan pelayanan juga dilakukan melalui kemudahan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). DPMPTSP Kabupaten Serang sebelumnya telah melaksanakan program pelayanan NIB keliling dengan menjangkau 29 kecamatan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-500 Kabupaten Serang.

Program tersebut merupakan bentuk pelayanan jemput bola untuk membantu masyarakat yang belum terbiasa menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). Melalui pendampingan langsung, pelaku UMKM dapat memperoleh bantuan dalam proses pendaftaran hingga penerbitan NIB secara gratis.

Hingga Oktober 2026, DPMPTSP Kabupaten Serang telah menerbitkan sekitar 27.000 NIB sejak Januari. Capaian ini menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam memperluas legalitas usaha dan mendorong semakin banyak pelaku UMKM masuk ke dalam ekosistem usaha formal.

Keberadaan NIB sangat penting karena menjadi identitas resmi pelaku usaha. Selain memberikan kepastian legalitas, kepemilikan NIB juga dapat menjadi salah satu persyaratan untuk mengakses berbagai program pembinaan, fasilitasi, dan pengembangan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Ke depan, DPMPTSP Kabupaten Serang akan terus memperkuat inovasi pelayanan dan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Upaya tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai hambatan investasi sekaligus menciptakan lingkungan usaha yang semakin kondusif.

Pemerintah Kabupaten Serang menyadari bahwa investasi memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka kesempatan kerja, meningkatkan aktivitas industri, serta memperluas peluang usaha bagi masyarakat.

Karena itu, peningkatan investasi tidak hanya diarahkan pada pencapaian angka realisasi penanaman modal, tetapi juga bagaimana investasi tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Serang.

Dengan dukungan seluruh perangkat daerah, dunia usaha, dan masyarakat, DPMPTSP Kabupaten Serang optimistis potensi ekonomi daerah dapat terus dikembangkan. Penguatan pelayanan perizinan, kepastian berusaha, dan kemudahan investasi menjadi langkah penting untuk mewujudkan Kabupaten Serang sebagai daerah yang semakin terbuka bagi investasi dan memiliki daya saing ekonomi yang berkelanjutan. (Advertorial)