SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melanjutkan program pelayanan Nomor Induk Berusaha (NIB) keliling sebagai bentuk komitmen menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Program pelayanan NIB keliling merupakan inovasi jemput bola yang sebelumnya dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-500 Kabupaten Serang. Melalui program tersebut, DPMPTSP Kabupaten Serang berupaya membantu para pelaku usaha, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), agar memiliki legalitas usaha tanpa harus mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perizinan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Wawan Ihwanudin, mengatakan tingginya antusiasme masyarakat terhadap program tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya berencana melanjutkan pelayanan NIB keliling. Respons positif masyarakat menunjukkan bahwa pelayanan langsung ke lapangan masih sangat dibutuhkan, terutama bagi pelaku usaha yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital.

Menurut Wawan, program ini secara khusus menyasar masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengoperasikan sistem Online Single Submission (OSS). Sebab, meskipun proses penerbitan NIB saat ini sudah dapat dilakukan secara daring, masih terdapat pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan secara langsung.

Karena itu, DPMPTSP Kabupaten Serang tidak hanya menyediakan pelayanan di kantor, tetapi juga berupaya mendatangi masyarakat hingga tingkat kecamatan agar proses pengurusan legalitas usaha dapat berlangsung lebih mudah.

Program tersebut telah dilaksanakan dengan menjangkau 29 kecamatan di Kabupaten Serang. Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan pendampingan kepada masyarakat mulai dari proses penginputan data usaha hingga penerbitan NIB melalui sistem OSS.

Antusiasme masyarakat bahkan terlihat di sejumlah wilayah yang meminta agar pelayanan serupa kembali dilaksanakan. Kecamatan Pamarayan menjadi salah satu wilayah dengan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi. Petugas harus memberikan pelayanan hingga sore hari untuk mengakomodasi banyaknya pelaku usaha yang datang mengurus legalitas usahanya.

Wawan menjelaskan, proses pengurusan NIB relatif sederhana dan tidak membutuhkan waktu lama apabila persyaratan administrasi telah tersedia. Masyarakat cukup menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, NPWP apabila dipersyaratkan, serta foto lokasi usaha.

Bahkan, dalam kondisi data dan persyaratan telah lengkap, proses penerbitan NIB dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tiga menit. Seluruh pelayanan penerbitan NIB tersebut diberikan secara gratis sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk memperoleh legalitas usaha.

“Pelayanannya gratis. Kalau persyaratannya sudah lengkap, prosesnya bisa sekitar tiga menit. Kami ingin masyarakat benar-benar terbantu dengan pelayanan yang kami hadirkan,” demikian penjelasan Wawan sebagaimana diberitakan Radar Banten.

Bagi DPMPTSP Kabupaten Serang, kepemilikan NIB bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan menjadi langkah awal bagi pelaku usaha untuk meningkatkan legalitas dan mengembangkan kegiatan usahanya. Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM dapat memiliki identitas resmi sebagai pelaku usaha dan tercatat dalam sistem administrasi pemerintah.

Legalitas tersebut juga menjadi salah satu aspek penting dalam membuka peluang pengembangan usaha, termasuk ketika pelaku UMKM ingin mengakses berbagai program fasilitasi, pembinaan, pemberdayaan, maupun peluang kerja sama dengan pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain melanjutkan program pelayanan keliling, DPMPTSP Kabupaten Serang juga terus mendorong peningkatan penerbitan NIB melalui pelayanan perizinan yang tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Serang maupun akses mandiri melalui sistem OSS.

Berdasarkan data DPMPTSP Kabupaten Serang, hingga Oktober 2026, jumlah NIB yang telah diterbitkan sejak Januari mencapai sekitar 27.000. Penerbitan tersebut mencakup berbagai sektor usaha, mulai dari UMKM hingga perusahaan dan industri berskala besar.

Capaian tersebut menunjukkan besarnya aktivitas ekonomi dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan perizinan berusaha di Kabupaten Serang. Di sisi lain, pemerintah daerah masih memiliki pekerjaan untuk memastikan semakin banyak pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil, memperoleh legalitas secara merata.

Melalui pelayanan NIB keliling, DPMPTSP ingin memastikan bahwa keterbatasan akses teknologi dan informasi tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan perizinan. Pendekatan langsung kepada masyarakat juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis.

Ke depan, keberlanjutan program ini diharapkan dapat memperkuat pelayanan perizinan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. DPMPTSP Kabupaten Serang berupaya menghadirkan pelayanan yang tidak hanya berorientasi pada penerbitan dokumen, tetapi juga memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam memulai serta mengembangkan usaha.

Dengan semangat pelayanan jemput bola, Pemerintah Kabupaten Serang mengajak seluruh pelaku UMKM yang belum memiliki NIB untuk segera mengurus legalitas usahanya melalui layanan DPMPTSP maupun sistem OSS.

Kemudahan pelayanan ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak UMKM naik kelas, memperkuat ekosistem usaha daerah, serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Serang secara berkelanjutan. (Advertorial)