SERANG – Dinas Kesehatan Provinsi Banten menegaskan pentingnya pengelolaan limbah medis yang aman sebagai upaya perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Hal ini disampaikan dalam kegiatan “Peningkatan Kapasitas Petugas Kesehatan Lingkungan dalam Pengelolaan Limbah Medis” yang dilaksanakan pada tahun 2025.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes), seperti rumah sakit dan puskesmas, merupakan tempat berkumpulnya masyarakat yang memerlukan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, pengelolaan limbah medis, seperti jarum suntik bekas, bahan kimia, limbah infeksius, dan limbah B3 lainnya, memerlukan kehati-hatian dan manajemen yang terstandarisasi.
“Limbah medis yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan risiko besar, tidak hanya bagi pasien dan tenaga medis, tetapi juga bagi lingkungan sekitar,” ujar Ati Pramudji Hastuti, Kepala Dinkes Banten dalam kegiatan yang digelar di Aula Gedung A, lantai 3 Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan kapasitas petugas yang mengelola limbah medis, melalui monitoring, evaluasi, dan pembinaan teknis.
Dinas Kesehatan Provinsi Banten menghadirkan narasumber dari Direktorat Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan RI. Kegiatan ini diikuti oleh 96 peserta yang berasal dari:
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi dan Kab/Kota se-Banten, Dinas Kesehatan Kab/Kota, Puskesmas, Rumah sakit milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, RS dan klinik swasta, serta pihak ketiga pengelola limbah B3 berizin yang bermitra dengan Fasyankes di 8 kabupaten/kota.
Sebagai salah satu upaya transformasi pengelolaan limbah medis, Kementerian Kesehatan RI mendorong pemanfaatan aplikasi ME-SMILE (Monitoring Electronic System for Medical Inventory and Logistic Environment). Aplikasi ini memungkinkan Fasyankes untuk melacak, memantau, dan mengelola limbah medis secara real-time, sehingga meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan keamanan.
Secara nasional, ME-SMILE telah digunakan oleh 59 rumah sakit dan 1 puskesmas di 14 provinsi. Di Provinsi Banten sendiri, dua rumah sakit yang telah mengimplementasikan aplikasi ini adalah RSUP dr. Sitanala di Kota Tangerang dan RSUD Malingping milik Pemprov Banten di Kabupaten Lebak.
Melalui kegiatan ini, Dinas Kesehatan Provinsi Banten menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pengelolaan limbah medis dan memperkuat peran petugas kesehatan lingkungan sebagai garda terdepan dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang aman, bersih, dan berkelanjutan. (Advertorial)
