SERANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten turut berperan aktif dalam mendukung pengawasan keamanan pangan dalam Program Makanan Bergizi Gratis (MBG), sebagaimana amanat dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI yang diterbitkan pada Januari 2025.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Puskesmas di Indonesia sebagai bentuk implementasi strategi nasional menuju Indonesia Emas 2045. Program MBG sendiri bertujuan memberikan asupan makanan sehat dan bergizi kepada peserta didik, dengan tetap mengedepankan prinsip keamanan pangan.

Di Provinsi Banten, tercatat sebanyak 23 Sentra Produksi Pangan Gizi (SPPG) telah berdiri dan tersebar di tujuh kabupaten/kota. Sementara itu, Kabupaten Lebak tengah mempersiapkan peluncuran SPPG-nya. Sejak awal dicanangkan, Dinas Kesehatan Provinsi Banten bersama Dinkes kabupaten/kota dan Puskesmas aktif dalam pengawasan penyehatan lingkungan guna menjamin makanan MBG aman dikonsumsi dan mencegah kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan.

Tiga persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara program MBG, antara lain: Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS), Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) secara rutin oleh Dinas Kesehatan/Puskesmas, termasuk pengambilan sampel makanan dan lingkungan (seperti air) untuk uji laboratorium, dan Penyimpanan sampel makanan minimal selama 2×24 jam dalam freezer sebagai langkah antisipasi bila terjadi KLB.

Selain pengawasan oleh dinas kesehatan, satuan pendidikan juga memiliki peran penting. Sekolah membentuk Tim Pengawas Pangan yang bertugas melakukan penilaian sensorik, meliputi bau, rasa, dan tampilan makanan, sebelum makanan disajikan kepada siswa.

“Keamanan pangan adalah fondasi krusial keberhasilan Program MBG. Karena itu, semua pihak yang terlibat wajib menerapkan protokol pengawasan ini secara konsisten demi melindungi kesehatan peserta didik dan mencegah konsumsi pangan berisiko,” ujar, Ati Pramudji Hastuti Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Banten.

Dalam kondisi darurat seperti terjadinya keracunan massal akibat makanan MBG, tindakan cepat diperlukan. Sekolah harus segera memberikan pertolongan pertama, melapor, dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Penanganan KLB dilakukan melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) yang dikoordinasikan oleh Puskesmas, Dinas Kesehatan setempat, dan tim pelaksana program MBG lainnya.

Dengan sinergi yang solid dari seluruh elemen, pemerintah, satuan pendidikan, dan masyarakat, keamanan pangan dalam Program MBG diharapkan terus terjaga demi mewujudkan generasi sehat menuju Indonesia Emas 2045. (Advertorial)