SERANG – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan pentingnya keterbukaan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), khususnya yang berkaitan dengan penataan ruang wilayah dan pengelolaan aset daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berkomitmen memastikan proses penyusunan regulasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, didukung data yang memadai, serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Serang yang akrab disapa Ratu Zakiyah saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda usul Bupati sekaligus penyampaian Raperda prakarsa DPRD. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Jumat, 23 Oktober 2026.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, didampingi para wakil ketua dan dihadiri anggota DPRD Kabupaten Serang. Turut hadir Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana, para pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Serang, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang.

Dalam keterangannya, Ratu Zakiyah menjelaskan bahwa penyampaian jawaban pemerintah daerah merupakan bagian dari tahapan pembahasan Raperda untuk menindaklanjuti pertanyaan, pandangan, dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Tahapan tersebut menjadi ruang bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk memperdalam substansi regulasi sebelum pembahasan dilanjutkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Menurutnya, pembahasan melalui panitia khusus (pansus) menjadi tahapan penting untuk mencermati materi Raperda secara lebih terperinci, terutama terkait penataan ruang dan pengelolaan aset daerah. Kedua bidang tersebut memiliki arti strategis karena berhubungan langsung dengan arah pembangunan wilayah, pemanfaatan sumber daya, kepastian hukum, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Hari ini kami baru saja rapat paripurna menjawab pandangan umum atau pertanyaan yang disampaikan oleh para fraksi DPRD Kabupaten Serang. Nanti ada pansus karena ini akan dilakukan pembahasan lagi,” kata Ratu Zakiyah.

Ia berharap pembahasan melalui pansus dapat berlangsung secara lancar, terbuka, dan konstruktif. Keterbukaan diperlukan agar setiap persoalan yang muncul dapat dikaji berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang berkualitas serta dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.

“Maka tentu karena pansus ini keduanya sangat penting. Yang satu mengenai penataan ruang dan yang kedua adalah mengenai aset daerah, maka semoga pansus ini bisa berjalan dengan lancar, bisa terbuka,” ujarnya.

Penataan Ruang Harus Mendukung Pembangunan Berkelanjutan

Penataan ruang menjadi salah satu perhatian penting Pemkab Serang karena berkaitan dengan pengaturan pemanfaatan wilayah, pengembangan kawasan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kebutuhan masyarakat. Rencana tata ruang wilayah (RTRW) berfungsi sebagai pedoman dalam menentukan arah pemanfaatan ruang agar pembangunan dapat berlangsung secara terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

Dalam proses penyusunan dan peninjauan kembali RTRW, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan perkembangan wilayah, kebutuhan pembangunan, kondisi lingkungan, serta kesesuaian dengan kebijakan tata ruang pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Banten. Pertimbangan tersebut penting agar pemanfaatan ruang tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun ketidaksesuaian antara rencana pembangunan dan kondisi di lapangan.

Ratu Zakiyah menegaskan bahwa kajian terhadap RTRW Kabupaten Serang masih terus dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut memerlukan pencermatan terhadap berbagai aspek agar kebijakan yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.

“Ini masih terus dikaji ya, karena memang menurut Undang-Undang Penataan Ruang, untuk rencana tata ruang wilayah itu bisa dikaji ulang setelah lima tahun sekali. Jadi, itu sudah ada aturannya dari undang-undang,” jelasnya.

Melalui proses kajian tersebut, Pemkab Serang diharapkan dapat memastikan bahwa kebijakan penataan ruang memperhatikan keseimbangan antara pengembangan kawasan permukiman, industri, kegiatan ekonomi, perlindungan lahan pertanian, dan pelestarian lingkungan. Dengan perencanaan yang matang, pembangunan daerah diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan sumber daya alam.

Pembahasan Raperda yang berkaitan dengan penataan ruang juga perlu didukung koordinasi lintas perangkat daerah dan masukan para pemangku kepentingan. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan mengenai pemanfaatan ruang mempertimbangkan aspek teknis, sosial, ekonomi, dan lingkungan secara proporsional.

Pengelolaan Aset Daerah Perlu Mengedepankan Akuntabilitas

Selain penataan ruang, pengelolaan aset daerah menjadi agenda penting yang memerlukan pembahasan secara cermat dan terbuka. Aset daerah merupakan sumber daya milik pemerintah yang harus dikelola secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab agar dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Regulasi yang jelas mengenai pengelolaan aset diperlukan untuk memperkuat tertib administrasi, memberikan kepastian hukum, dan memastikan pemanfaatan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengelolaan yang baik juga penting untuk mencegah persoalan administrasi maupun pemanfaatan aset yang tidak sesuai peruntukannya.

Melalui pembahasan Raperda dan mekanisme pansus, pemerintah daerah bersama DPRD diharapkan dapat mencermati substansi pengaturan aset secara menyeluruh. Setiap ketentuan perlu disusun berdasarkan data yang akurat dan memperhatikan prinsip akuntabilitas, sehingga aset daerah dapat memberikan manfaat optimal bagi kepentingan publik.

Untuk mendukung proses tersebut, Pemkab Serang akan menindaklanjuti pertanyaan dan masukan DPRD dengan menyampaikan data pendukung secara tertulis. Penyediaan data ini diharapkan membantu anggota DPRD melakukan pendalaman materi, mengidentifikasi persoalan yang perlu diselesaikan, dan merumuskan rekomendasi penyempurnaan regulasi secara lebih terukur.

“Kemudian juga tentu yang lainnya kami akan menindaklanjuti dengan memberikan data secara tertulis kepada DPRD,” kata Ratu Zakiyah.

Penyampaian data secara tertulis menjadi bagian penting dalam membangun proses pembahasan yang berbasis informasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan dukungan data yang relevan, setiap pertanyaan dan masukan dapat ditelaah secara lebih objektif, sementara pemerintah daerah dan DPRD memiliki landasan yang lebih kuat dalam menyempurnakan substansi Raperda.

Sinergi Pemkab dan DPRD untuk Regulasi yang Berkualitas

Pemkab Serang menempatkan koordinasi dengan DPRD sebagai bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Pandangan umum fraksi, jawaban kepala daerah, pendalaman melalui pansus, dan penyediaan data pendukung merupakan rangkaian tahapan yang saling berkaitan untuk memastikan regulasi disusun secara cermat.

Sinergi tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan peraturan yang sesuai dengan ketentuan hukum, tetapi juga mampu memberikan kepastian bagi masyarakat, mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Karena itu, keterbukaan informasi dan ketepatan data menjadi aspek penting selama proses pembahasan berlangsung.

Bagi Kabupaten Serang, regulasi mengenai penataan ruang dan aset daerah memiliki peran strategis dalam memperkuat perencanaan pembangunan serta meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya milik pemerintah. Penataan ruang yang terarah dapat membantu mengendalikan pemanfaatan wilayah, sedangkan pengelolaan aset yang akuntabel dapat mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Melalui pembahasan yang terbuka, partisipatif, dan berlandaskan ketentuan perundang-undangan, Pemkab Serang berharap kedua bidang tersebut dapat dikelola secara lebih baik. Pemerintah daerah juga berkomitmen menindaklanjuti masukan DPRD sebagai bagian dari upaya menyempurnakan regulasi dan memastikan kebijakan yang disusun tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam memperkuat kerja sama antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dengan komunikasi yang baik, dukungan data yang memadai, serta pembahasan yang komprehensif, regulasi daerah diharapkan mampu menjadi landasan bagi pembangunan Kabupaten Serang yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Advertorial)