Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten terus berinovasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Salah satu langkah terbaru yang menuai perhatian publik adalah penyampaian pengingat pajak melalui stiker dan surat imbauan yang ditempelkan langsung pada kendaraan wajib pajak (WP) di area parkir umum.
Aksi tersebut viral setelah seorang warganet, melalui akun Instagram @deddy_pk, membagikan foto kertas pemberitahuan yang ditempel di spidometer motornya. Surat itu berisi informasi pelat nomor, masa berlaku pajak yang tertunggak, serta penjelasan denda bagi penunggak yang bisa mencapai 24 persen per tahun. Surat tersebut juga tercatat diterbitkan pada 1 Desember 2025 oleh Bapenda Provinsi Banten.
“Salut buat Bapenda Banten yang ngecekin pelat nomor satu-satu di parkiran Stasiun Pondok Ranji. Mengingatkan bagi yang masa pajaknya sudah kelewat kayak gue ini,” tulisnya dalam unggahan tersebut.
Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga Bapenda Banten terus memperkuat strategi agar masyarakat semakin taat. Selain memberikan kemudahan layanan pembayaran, Bapenda juga menyediakan program apresiasi berupa hadiah menarik yang dapat diikuti seluruh wajib pajak.
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Rd. Berly Rizki Natakusumah, menegaskan bahwa kemudahan layanan pembayaran pajak menjadi komitmen utama pihaknya. Masyarakat kini tidak perlu lagi mengantre di kantor Samsat karena pembayaran bisa dilakukan melalui Samsat keliling, gerai Samsat, maupun aplikasi resmi yang tersedia di ponsel.
“Membayar pajak jadi lebih mudah karena kami telah menyediakan berbagai layanan guna memudahkan wajib pajak. Tidak mesti ke kantor Samsat,” ujar Berly.
Selain itu, program jemput bola terhadap WP yang menunggak juga dilakukan agar masyarakat tidak kehilangan kesempatan berpartisipasi dalam undian apresiasi.
“Semuanya berhak mengikuti undian hadiah berupa umrah, sepeda motor, TV, dan elektronik lainnya. Maka kami ingatkan agar segera melakukan pembayaran sebelum 20 Desember 2025,” tambahnya.
Melalui berbagai langkah tersebut, Bapenda Banten berharap tingkat kepatuhan pajak masyarakat terus meningkat sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. (Advertorial)


