SERANG – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk menyusun regulasi yang selaras dengan kebutuhan masyarakat, mendukung kepastian investasi, serta menjaga keberlanjutan pembangunan daerah. Komitmen tersebut disampaikan setelah Bupati mengikuti Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Serang terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Bupati di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu, 21 Oktober 2026.
Bupati yang akrab disapa Ratu Zakiyah itu mengapresiasi pandangan, saran, dan masukan yang disampaikan seluruh fraksi DPRD dalam rapat paripurna tersebut. Menurutnya, keterlibatan DPRD melalui penyampaian pandangan umum merupakan bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah agar kebijakan yang dirumuskan memiliki landasan yang kuat, mempertimbangkan berbagai kepentingan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Serang.
“ Hari ini kami baru saja mendengarkan penyampaian atau pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD. Tentu saya secara pribadi dan pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas pandangan dari fraksi yang telah disampaikan kepada kami terkait dua Raperda usul Bupati,” kata Ratu Zakiyah kepada wartawan seusai rapat paripurna.
Ia menegaskan bahwa seluruh masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi perhatian Pemkab Serang dalam tahapan pembahasan selanjutnya. Pemerintah daerah, lanjutnya, terbuka terhadap berbagai saran konstruktif sebagai bahan penyempurnaan substansi regulasi, sehingga peraturan yang nantinya ditetapkan tidak hanya memenuhi aspek hukum dan administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta aspirasi masyarakat.
Menurut Ratu Zakiyah, proses pembentukan peraturan daerah harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan kepentingan publik dan arah pembangunan jangka panjang. Karena itu, komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting untuk memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif, memberikan kepastian hukum, dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Tentu saran dan masukan yang konstruktif itu menjadi bahan bagi kami untuk proses pembahasan berikutnya. Sehingga harapannya regulasi yang nanti dibuat itu sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Revisi RTRW Jadi Instrumen Penataan Pembangunan Daerah
Salah satu Raperda yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang. Regulasi ini memiliki peran strategis dalam menentukan arah pemanfaatan ruang, pengembangan kawasan industri dan logistik, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta penyesuaian peruntukan ruang dengan dinamika pembangunan daerah.
Bupati Serang menjelaskan bahwa revisi RTRW diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai peruntukan ruang di berbagai wilayah Kabupaten Serang. Kejelasan tersebut diperlukan agar pembangunan dapat berlangsung lebih terarah, kegiatan investasi memiliki kepastian tata ruang, dan pemanfaatan lahan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.
Melalui penataan ruang yang terencana, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa pengembangan kawasan industri dan logistik dapat dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan kawasan pertanian yang memiliki fungsi strategis bagi ketahanan pangan. Oleh karena itu, proses revisi RTRW perlu didasarkan pada kajian teknis, kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi, serta pertimbangan terhadap kondisi dan kebutuhan aktual di daerah.
“Untuk detail-detail perubahan status nanti bisa dikomunikasikan atau dikoordinasikan dengan OPD teknis karena akan dikaji lagi. Perubahan RTRW ini kan kita akan memetakan kawasan-kawasan mana yang masuk ke dalam kawasan industri, logistik, kemudian juga yang masuk ke dalam LP2B,” jelasnya.
LP2B merupakan singkatan dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yakni kawasan lahan pertanian yang perlu dilindungi untuk mendukung keberlangsungan produksi pangan. Keberadaan kawasan tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam perencanaan tata ruang, terutama di tengah kebutuhan pengembangan industri dan meningkatnya aktivitas ekonomi di Kabupaten Serang.
Ratu Zakiyah menekankan bahwa revisi RTRW tidak boleh dilakukan secara terpisah dari arah kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Banten. Sinkronisasi antartingkat pemerintahan diperlukan agar rencana tata ruang kabupaten tidak bertentangan dengan kebijakan yang lebih tinggi, sekaligus memberikan landasan yang jelas bagi pembangunan lintas sektor.
“Kita ingin semuanya yang kita lakukan untuk revisi RTRW selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Sehingga ini untuk pembangunan supaya terarah dan berkelanjutan ke depan,” ujarnya.
Dengan adanya regulasi tata ruang yang lebih terarah dan selaras, Pemkab Serang berharap proses perencanaan pembangunan dapat berjalan lebih terintegrasi. Kepastian mengenai peruntukan ruang juga diharapkan membantu pemerintah dalam mengelola potensi wilayah, mengarahkan investasi sesuai rencana tata ruang, serta menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan sumber daya yang dibutuhkan masyarakat.
Seimbangkan Kepentingan Investasi dan Ketahanan Pangan

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Mochamad Ronny Natadipraja, menyampaikan bahwa revisi RTRW merupakan bagian penting dari upaya menata perkembangan wilayah Kabupaten Serang secara berkelanjutan. Menurutnya, tantangan utama dalam penyusunan tata ruang adalah memastikan kebutuhan pengembangan investasi dapat berjalan beriringan dengan perlindungan lahan pertanian dan kepentingan ketahanan pangan.
Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Serang membutuhkan regulasi tata ruang yang mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus menjaga agar pengembangan kawasan tidak mengabaikan fungsi strategis lahan pertanian. Kepastian regulasi menjadi penting agar investor memiliki pemahaman yang jelas mengenai peruntukan ruang dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan kegiatan usaha.
“Bagaimana kita menyelaraskan keseimbangan antara kepentingan investasi dengan kepentingan ketahanan pangan. Itu poin yang utama yang menjadi topik bahasan nasional. Terus yang keduanya juga bagaimana keterjaminan investasi itu dengan peraturan ini bisa membuat aman sehingga nanti tidak ada kegamangan bagi investor untuk berinvestasi kepada kita dengan adanya jaminan berupa regulasi, termasuk juga ketahanan pangan,” ungkap Ronny.
Menurutnya, kepastian tata ruang tidak hanya bermanfaat bagi investor, tetapi juga bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Regulasi yang jelas dapat menjadi acuan dalam mengendalikan pemanfaatan ruang, mencegah ketidaksesuaian peruntukan lahan, serta mengurangi potensi persoalan akibat perbedaan pemahaman mengenai penggunaan suatu kawasan.
Di sisi lain, perlindungan lahan pertanian perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari kebijakan pembangunan. Pengembangan industri dan logistik harus direncanakan dengan memperhatikan ketentuan tata ruang dan perlindungan lahan pangan agar pertumbuhan ekonomi tidak mengurangi kemampuan daerah dalam menjaga keberlanjutan produksi pertanian.
Ronny menambahkan, penyusunan revisi RTRW juga harus memperhatikan kesesuaian antara rencana tata ruang Kabupaten Serang dengan kebijakan tata ruang Pemerintah Provinsi Banten dan pemerintah pusat. Sinkronisasi tersebut diperlukan agar pola ruang yang ditetapkan di tingkat kabupaten tidak bertentangan dengan rencana yang berlaku pada tingkat pemerintahan lebih tinggi.
Selain menyelaraskan regulasi, pemerintah daerah juga berupaya mengakomodasi perkembangan kondisi wilayah dan aspirasi masyarakat. Menurut Ronny, perubahan kebutuhan masyarakat dari waktu ke waktu dapat memunculkan usulan penyesuaian pemanfaatan ruang yang perlu dikaji secara objektif berdasarkan ketentuan dan pertimbangan teknis.
“Juga untuk mengakomodasi kondisi dan keinginan masyarakat. Ada kalanya peraturan sebelumnya masih bisa diterima masyarakat untuk wilayah-wilayah tertentu, tetapi seiring berjalannya waktu, masyarakat menyampaikan aspirasi yang harus kita akomodasi,” katanya.
Libatkan Masyarakat dalam Penyusunan RTRW
DPUPR Kabupaten Serang saat ini masih melakukan proses penyusunan revisi RTRW, termasuk penyiapan naskah akademik yang dikerjakan oleh konsultan. Proses tersebut juga dilengkapi dengan diskusi terstruktur dan forum konsultasi untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Ronny menyebutkan bahwa pemerintah daerah telah beberapa kali menyelenggarakan focus group discussion (FGD) yang melibatkan para camat dan masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi salah satu sarana untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi wilayah, kebutuhan pembangunan, serta aspirasi masyarakat terkait pemanfaatan ruang di Kabupaten Serang.
Ia menegaskan bahwa pelibatan masyarakat akan terus dilakukan dalam tahapan penyusunan berikutnya. Masukan dari masyarakat diperlukan agar dokumen tata ruang yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan administratif dan teknis, tetapi juga sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
“Kita kan sudah mengadakan FGD beberapa kali yang dihadiri oleh para camat dan masyarakat. Tapi nanti itu pun akan kita lakukan lagi berulang-ulang supaya nanti apa yang dihasilkan itu memang sesuai dengan kondisi daerah kita dan sesuai dengan apa yang diinginkan oleh masyarakat tanpa mengorbankan investasi dan mengorbankan ketahanan pangan tentunya,” ujarnya.
Pelibatan masyarakat menjadi penting karena kebijakan tata ruang berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi, pemanfaatan lahan, lingkungan tempat tinggal, dan keberlangsungan mata pencaharian warga. Dengan membuka ruang dialog dan konsultasi, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi persoalan yang berpotensi muncul sekaligus memperoleh masukan sebagai bahan penyempurnaan rencana tata ruang.
Melalui proses tersebut, revisi RTRW diharapkan dapat menjadi instrumen perencanaan pembangunan yang lebih adaptif, terukur, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang. Pemerintah daerah juga diharapkan memiliki dasar yang lebih kuat dalam mengarahkan pengembangan kawasan sesuai potensi wilayah, kebutuhan masyarakat, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Serang terhadap dua Raperda usul Bupati tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, didampingi para wakil ketua dan dihadiri puluhan anggota DPRD. Turut hadir Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana, para pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Serang, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang.
Pemkab Serang berharap pembahasan kedua Raperda dapat berjalan konstruktif melalui sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD. Khusus untuk revisi RTRW, proses penyusunan yang melibatkan kajian teknis, sinkronisasi kebijakan, dan partisipasi masyarakat diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, mendorong iklim investasi yang sehat, melindungi kepentingan ketahanan pangan, serta mendukung pembangunan Kabupaten Serang yang terarah dan berkelanjutan. (Advertorial)

