Serang, tajukbanten.co.id – Bawaslu Kota Serang mengadakan kegiatan publikasi hasil pengawasan tahapan pencalonan Pemilu 2024 yang bertempat di Hotel Horison Ultima Ratu. (23/11/2023)
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan, Anggota Bawaslu Kota Serang Maskur, para narasumber dan para peserta yang terdiri dari anggota Panwaslu Kecamatan dan insan media.
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan “Hasil pengawasan Bawaslu kota serang dari awal pendaftaran hingga penetapan DCT, kita sudah melakukan pengawasan dan mengawasi verifikasi dokumen calon termasuk ijasah, dokumen bebas pidana dan lain sebagainya. Sampai penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023, sebelum diketuk DCT ada satu saran perbaikan yang kita berikan ke KPU, akhirnya hasil dari saran perbaikan itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS)”, Ujarnya.
Selain itu Agus menambahkan ada Sebanyak 13 partai politik di Kota Serang tidak memenuhi syarat (TMS) secara aturan terkait keterwakilan perempuan 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil). Bahkan, partai-partai besar yang sudah memiliki kursi di legislatif juga termasuk dalam daftar tersebut, Tambanya.
Tidak terpenuhinya kuota calon legislatif perempuan sebesar 30 persen itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sempat digugat oleh Perludem.
Diketahui, dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 pasal 8 yang digugat yaitu penghitungan 30 persen dapil menghasilkan angka pecahan.
Agus Aan Hermawan menyatakan, terdapat belasan partai politik di Kota Serang yang belum memenuhi syarat keterwakilan perempuan.
Namun, kata dia, persoalan 30 persen keterwakilan perempuan tidak hanya terjadi di Kota Serang saja, melainkan juga terjadi di beberapa daerah Indonesia.
“Itu keterwakilan perempuan memang ini bukan hanya persoalan Kota Serang tapi keseluruhan. Kita masih menunggu arahan Bawaslu RI seperti apa,” ujarnya.
Ia mengatakan, persoalan keterwakilan perempuan tersebut juga sudah ada pengaduan kepada Bawaslu RI sehingga keputusan terkait itu akan diserahkan kepada Bawaslu RI.
“Ini juga sudah ada pengaduan kepada Bawaslu RI terkait keterwakilan perempuan, dan ini nanti persoalannya akan diputuskan oleh Bawaslu RI,” katanya.
Diketahui, berdasarkan data dari Bawaslu Kota Serang, ada 13 partai politik yang saat ini belum memenuhi kuota 30 persen perempuan di setiap dapil. Berikut datanya:
- PBB (Dapil 1 Kecamatan Serang)
- Partai Gerinda (Dapil 1 dan 2 Kecamatan Serang)
- Partai NasDem (Dapil 1 dan 2 Kecamatan Serang
- Partai Golkar (Dapil 1 dan 2 Kecamatan Serang, serta dapil 3 Kecamatan Kasemen)
- Partai Buruh (Dapil 1 Kecamatan Serang)
- Partai Gelora (Dapil 2 Kecamatan Serang dan dapil 4 Kecamatan Curug dan Walantaka)
- PKS (Dapil 6 Kecamatan Taktakan)
- Partai Demokrat (Dapil 2 Kecamatan Serang, dapil 3 Kecamatan Kasemen, dapil 6 Kecamatan Taktakan)
- Partai Perindo (Dapil 1 dan 2 Kecamatan Serang, dapil 4 Kecamatan Curug dan Walantaka)
- PPP (Dapil 1 dan 2 Kecamatan Serang, dapil 3 Kecamatan Kasemen, dapil 6 Kecamatan Taktakan)
- Partai Hanura (Dapil 2 Kecamatan Serang)
- PAN (Dapil 1 dan 2 Kecamatan Serang, dapil 3 Kecamatan Kasemen)
- PBB (Dapil 4 Kecamatan Curug dan Walantaka, dapil 5 Kecamatan Cipocok)
Belum Ada Komentar on Bawaslu Kota Serang Mempublikasikan Hasil Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilu 2024