KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang penyusunan Dokumen informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup daerah (DIKPLHD).
FGD tersebut, digelar dalam rangka penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup (DIKPLHD) Kota Tangerang dilaksanakan pada Kamis, 11 Mei 2023 bertempat di Kantor DLH Kota Tangerang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Tihar Sophian mengatakan untuk menjaga keberlangsungan dan kelestarian lingkungan sebagai tujuan pembangunan berwawasan lingkungan, perlu mempertimbangkan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pemeliharaan keanekaragaman sumberdaya alam dan ekosistem yang ada dan pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam dan ekosistemnya.
“Konsep pembangunan berkelanjutan merupakan alternatif pembangunan, yang secara konseptual dianggap mampu untuk menjembatani tercapainya keseimbangan pengelolaan sumberdaya alam yang menghasilkan nilai ekonomis dan nilai ekologis yang seimbang” Ujar Tihar.
Hal inilah yang menjadi dasar dalam prinsip pembangunan di Kota Tangerang apalagi melihat dampak lingkungan yang terjadi saat ini tidak dapat dipungkiri dan dihindari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang beberapa tahun belakangan ini sering terjadi.
Dia mengatakan, Persoalan tersebut mendorong munculnya kesadaran masyarakat dan pemerintah daerah tentang pentingnya kebijakan pembangunan yang mengutamakan kelestarian lingkungan dan mencegah timbulnya konflik sosial.
“Oleh karena itu, DIKPLHD sebagai pijakan untuk pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah,” katanya.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat jelas diterangkan. Salah satunya yakni sistem informasi lingkungan hidup paling sedikit memuat informasi mengenai Status Lingkungan Hidup, peta rawan lingkungan hidup, dan infomasi lingkungan hidup lainnya.
Penyusunan DIKPLHD ini dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat dan menjadi bagian penting sebagai sarana penyediaan data dan informasi lingkungan hidup untuk menjadi acuan kebijakan dan perencanaan pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup.
“DIKPLHD ini juga sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik sehingga dapat menunjang pencapaian tata kelola pemerintahan yang baik sesuai semangat Reformasi Birokrasi,” imbuhnya.
FGD ini merupakan bentuk penyusunan dokumen secara parsipatif dengan melibatkan unsur akademisi dari Universitas Islam Syekh Yusuf, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan OPD terkait.
Tihar manambahkan, dalam penyusunan DIKPLHD tersebut, diperlukan konsultasi publik dengan pemangku kepentingan terkait penjaringan isu prioritas pembangunan berkelanjutan yang terjadi di Kota Tangerang
“Melalui FGD ini kita berharap para peserta dapat berdiskusi dan menyampaikan pemikiran-pemikiran terkait isu-isu lingkungan,” ujarnya.
Tak hanya itu, dengan FGD ini para peserta dapat mengetahui isu-isu prioritas yang akan menjadi dasar penyusunan DIKPLHD.
Diinformasikan DIKPLHD ini merupakan laporan status lingkungan hidup daerah yang disusun setiap tahun dan merupakan penilaian terhadap kinerja kepala daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Penyusunan DIKPLHD tahun 2022 dilakukan oleh Tim Penyusun yang dikukuhkan melalui SK Walikota Tangerang dan dibantu oleh tim konsultan yang terdiri dari tenaga ahli lingkungan dan ahli sosial. Tim konsultan melakukan analisis dengan model Driving Force – Pressure – State – Impact – Response (DPSIR) untuk menentukan isu lingkungan.
Kemudian melalui diskusi dalam FGD, peserta FGD telah menyepakati isu pokok lingkungan yang menjadi prioritas pada tahun 2022 adalah pengelolaan sampah, kurangnya lahan ruang terbuka hijau serta banjir dan genangan. Ketiga isu prioritas ini selanjutnya menjadi fokus dalam respon dan inovasi yang dilakukan oleh OPD dan program di masyarakat.
Laporan DIKPLHD disusun berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan akan disampaikan ke DLHK Provinsi Banten untuk mendapatkan rekomensi untuk selanjutnya diupload melalui laman KLHK RI. Laporan DIKPLHD setiap tahunnya dinilai dan sebagai penghargaan bagi Pemerintah Daerah yang telah menyusun serta kepemimpinan Kepala Daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup secara baik akan mendapat apresiasi dari Presiden RI berupa penghargaan Nirwasita Tantra. Kota Tangerang telah mendapatkan penghargaan tertinggi untuk penyusunan DIKPLHD tahun 2018 yaitu Nirwasita Tantra pada tahun 2019. (Advertorial – Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang)