SERANG (tajukbanten.co.id) – Dalam rangka melanjutkan advokasi terkait membangun kepedulian dan membuka wawasan para pihak pada persoalan kekerasan seksual pada perempuan dan anak yang terjadi di Banten umumnya dan khususnya Kabupaten Serang, yang salah satu dampaknya menyebabkan pernikahan di usia dini, Simpul Madani Serang (SMS) menyelenggarakan Workshop dengan tema “Darurat pernikahan diusia dini bagaimana pencegahannya?” yang bertempat di Aula SMAN 1 Pontang Kabupaten Serang. (03/02/2023)
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Presediun Simpul Madani Serang (SMS), Rahyati Ketua PD Aisyiah Kabupaten Serang, Muslih Amin, Bahrul Alam Selaku Direktur Pattiro Serang, Para Narasumber dan Peserta yang terdiri dari perwakilan siswa/i tingkat SLTA di kecamatan Pontang.
Jihadi selaku Presedium SMS menyampaikan dalam sambutannya “Tren nasional berkenaan dengan kenakalan syahwat birahi, banyak sekali di banten ini kasus kekerasan seksual, ada kasus perempuan di buang di sungai jongjing, padahal didaerah kita ini terkenal dengan kereligiusannya namun kita justru mendapakan label-label yang tidak sedap”.
Taufik Hidayat Sebagai Kesiswaan SMAN 1 Pontang Menambahkan dalam sambutan pembukaan “Kalau melihat tema pada hari ini, ada beberapa hal yang melatarbelakanginya, yang pertama masalah ekonomi, dari pergaulan bebas banyak penyeabnya, salah satunya medsos karena banyak yang negative kalau tidak memfilter sangat bahaya sekali. Penah Imam Gozali, ketika rumah kita dekat dengan sungai maka jangan larang anak kita untuk berenang tapi ajarkan untuk berenang, artinya apa? silahkan gunakan hp untuk mencari ilmu kalian tapi hal hal negatif hindarkan. Kami harap bukan hanya saat ini tapi bisa dilanjut untuk kedepannya. Kita juga mohon maaf dalam hal penyambutan kurang”. Tambahnya
Evi Avicenna Agustin sebagai Narasumber Memaparkan “Pernikahan dini di Indonesia, kira-kira 1 dari 4 Wanita di Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun. Sebaran angka perkawinan anak di atas 25 persen berada di 23 Provinsi dari 34 Provinsi di Indonesia. Jika diakumulasi, 67 persen wilayah di Indonesia darurat perkawinan anak. Adapun dampak Pernikahan diusia dini adalah Pertama, Hilangnya hak anak, seperti Pendidikan, Kesehatan, hidup bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual. Kedua, Angka kematian bayi lebih besar. Ketiga, Bayi lahir dalam keadaan premature dan kekurangan gizi yang menyebabkan pertumbuhan janin terhambat. Keempat, Keadaan ekonomi yang menurun”. Paparnya
Teti Kemuning Menjelaskan “Bahwa dalam Hukum internasional, perkawinan usia anak sudah ditetapkan sebagai salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan dan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Adapun Penyebabnya adalah Faktor lingkungan (pergaulan, keluarga, teman, dan sekolah), Faktor budaya (budaya patriarki/relasi kuasa), Faktor kurangnya pendidikan kespro dan seksual, Faktor regulasi yang tidak mendukung dan tidak terimplementasi , Faktor akses layanan yang kurang memadai Faktor yang berbasis hak (stigma dan diskriminasi), Faktor media sebagai corong opini publik masih negatif, Faktor ekonomi dan Pembiaran mark up usia pernikahan” Jelasnya
Tati masliati memberikan kesimpulan penutup dari 2 pemateri tadi, pada saat kita salah sasaran, semua itu harus disalurkan, kalau salurannya tidak benar pasti ada efek sampingnya. Hukumnya islam itu luar biasa saat melanggar aturan islam tentang seksual. Tutupnya (Red)
Belum Ada Komentar on Darurat Pernikahan Dini, Simpul Madani Serang Gelar Kegiatan Workshop