TANGERANG – Mendapatkan informasi dari Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi prihal kecelakaan yang melibatkan kendaraan Microbus Pariwisata pada hari Minggu 24 Juli 2022 di Jl Raya Giri Mukti Ds. Giri Mukti Kec. CIemas Kab. Sukabumi. Dimana diketahui kendaraan tersebut mengangkut rombongan wisatawan asal Kota Tangerang Banten, akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan 11 orang mengalami luka-luka dan 1 orang meninggal dunia.
Senin, 25 Juli 2022 petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Ahmad Arif Budiman bergegas mendatangi kediaman korban meninggal dunia an. Ibu Rosalia di Kel. Bugel Kec. Karawaci Kota Tangerang, namun di dapati kediaman tersebut dalam keadaan kosong. Petugas bergerak cepat mencari informasi dan berhasil menemui keluarga korban di Rumah duka di Kawasan Jatiuwung Kota Tangerang. Selang beberapa jam petugas dibantu keluarga berhasil mengumpulkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan. Diketahui juga bahwa suami korban adalah salah satu yang menjadi korban luka patah kaki akibat kecelakaan tersebut dan saat ini tengah menjalani perawatan di RS Eka Hospital Tangerang.
Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Khawarid Pasaribu menyampaikan ungkapan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Khawarid Pasaribu juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 33 dan PMK Nomor 15 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- kepada ahliwaris korban, dan untuk seluruh korban yang mengalami luka-luka Jasa Raharja akan menanggung biaya pengobatan maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- untuk tiap tiap korban melalui mekanisme pemberian Surat Jaminan ke Rumah Sakit tempat korban dirawat.
Belum Ada Komentar on Ahmad Arif Budiman : Pelayanan Prima, Petugas Jasa Raharja Jemput Bola ke Rumah Duka Korban Kecelakaan Microbus Elf Sukabumi