Berita Terbaru

Pelayanan Berbasis HAM, Kadiv Yankumham Sampaikan Standar Penilaiannya

SERANG – Untuk memastikan pelaporan capaian Aksi HAM meraih hasil yang maksimal, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi berkesempatan hadir sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi Pelaporan Capaian Aksi HAM B08 Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Banten.

Dalam kesempatan ini Andi Taletting Langi menyampaikan pedoman yang harus dipahami dalam melakukan pelaporan Aksi HAM Daerah. Disampaikan Andi Taletting Langi terkait dengan standar penilaian pelaporan Aksi HAM yang meliputi 2 (dua) kriteria.

“Pada Kriteria pertama yaitu penilaian administrasi sedangkan yang kriteria kedua adalah penilaian capaian target,” ujarnya membuka materi, Kamis (21/07/2022).

Lebih lanjut, Andi Taletting Langi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan penilaian administrasi adalah penilaian terhadap kelengkapan dan kesesuaian data dukung dengan yang tertera pada format laporan yang dikirim Pemda melalui aplikasi daring. Format pelaporan tersebut haruslah disahkan oleh pejabat berwenang yang dibuktikan melalui tanggal, tanda-tangan, dan cap/stempel basah.

“Penilaian capaian target sendiri adalah penilaian terhadap ukuran keberhasilan dan kesesuaian substansi pada data dukung setiap caturwulan,” paparnya.

Andi Taletting Langi pun menjelaskan Aksi HAM Tahun 2022 di daerah terdapat 8 (delapan) Aksi yang berfokus pada 4 (empat) isu prioritas, yakni Hak perempuan, Hak Anak, Hak Penyandang Disabilitas dan Hak Masyarakat Adat, “Untuk Aksi HAM Daerah tahun 2022 dibedakan menjadi Aksi HAM provinsi ( 8 Aksi) dan Aksi Kabupaten/Kota (6 Aksi),” ujarnya.

Aksi-aksi tersebut meliputi penyusunan kebijakan oleh pelaku usaha untuk memuat perlindungan hak ketenagakerjaan perempuan dan implementasinya sesuai undang-undang, peningkatan kesadaran dan kapasitas pekerja sosial yang menangani perempuan yang berhadapan dengan hukum, Optimalisasi layanan bantuan hukum untuk perempuan, anak, penyandang disabilitas dan masyarakat adat yang berhadapan hukum, pemberian layanan kesehatan fisik dan psikologis bagi perempuan dan anak yang berhadapan hukum, pemberian layanan khusus hak-hak pendidikan dan kesehatan anak-anak dengan kelompok tertentu, mendorong upaya pemenuhan akomodasi yang layak bagi pekerja penyandang disabilitas di sektor pemerintahan, BUMN/D, dan swasta, serta mengidentifikasi dan mendata entitas kelompok masyarakat adat sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan.

“Untuk itu, pelaporannya harus dirampungkan Sehingga pada periode pelaporan capaian yang akan datang, setiap daerah dapat meraih capaian maksimal di setiap Aksi HAM,” harapnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp

Berita Populer

Terima Kunjungan BNN Provinsi Banten, Gubernur Andra Soni Sebut Upaya Tingkatkan Kesadaran Bahaya Narkotika

Yoma Hatima Terpilih Kembali secara Aklamasi, Lanjutkan Kepemimpinan PC Fatayat NU Kota Serang

Program SCILLS AtmaConnect Gelar Sharing Success Story Bagi Pelaku UMKM Perempuan

Berkolaborasi dengan Atma Connect, Smartfren Community Kabupaten Serang Ajak UMKM Naik Kelas

Advertorial

Opini

Statistik Pengunjung

Pengunjung
0