TANGERANG – Dalam rangka optimalisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh masyarakat pekerja sesuai dengan Inpres No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bahwa perlu perlindungan dasar bagi seluruh pekerja baik dalam sector Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU), sesuai Inpres tersebut di atas.
BPJS ketenagakerjaan Tangerang Batuceper mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Direktur RS Hermina Daan Mogot selaku Rumah Sakit yang telah menyalurkan dana bantuan CSR dalam bentuk perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan di wilayah kota Tangerang.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan penyerahan apresiasi dalam bentuk Sertifikat Penghargaan diserahkan oleh Bapak Alpian selaku Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Tangerang Batuceper kepada Direktur RS Hermina Daan Mogot yang pada kesempatan ini di wakili oleh ibu Dr. Minar Napitupulu,Mars.
Pada kesempatan ini BPJS Ketenagakerjaan telah menerima bantuan CSR bagi pekerja Rentan dari RS. Hermina Daan Mogot sebanyak 500 tenaga kerja sector informal atau rentan dengan perlindungan 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama 2 bulan dan ini adalah bantuan yang ke 2 (dua) kali,sebelumnya sudah diberikan pada tahun 2021.
Pekerja rentan dibawah UMP/K rentan terhadap resiko diantaranya resiko sosial dan ekonomi yang cukup tinggi dan jika terjadi resiko akan berdampak pada kemiskinan baru.
“Sehubungan dengan hal tersebut diharapkan pihak perusahaan baik BUMN dan Swasta serta Pemerintah Kabupaten, Kota untuk dapat ikut andil dalam berperan aktif memberikan bantuan dalam bentuk program CSR perusahaan dan secara bersama sama mensukseskan Inpers No.2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program BPJamsostek baik kepada pekerja informal atau pekerja rentan di wilayah masing-masing.”tambah Alpian.
Belum Ada Komentar on BPJS Ketenagakerjaan Batuceper Apresiasi RS Hermina Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan