SERANG – Dalam rangka pemberdayaan usaha mikro dengan dilakukan pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan pemangku kepentingan, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kota Serang menyelenggarakan bimbingan teknis kemudahan perijinan usaha yang mengikutsertakan puluhan UMKM di Kota Serang.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi yang turut menjadi narasumber dalam bimbingan teknis kemudahan perijinan usaha ini memaparkan terkait dengan perlindungan merek di Indonesia, Kamis (14/07/2022).
Andi Taletting Langi memaparkan bahwa Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
“Merek ini menjadi hal yang penting dalam berusaha, karena dengan adanya merek akan menjadi identitas dari produk yang didagangkan, menjadi nilai tambah dari produk karena adanya unsur merek yang dikemas dalam bentuk menarik, Merek juga merefleksikan dan mencitrakan reputasi dari suatu produk dan dapat meningkatkan prestise konsumen yang menggunakan produk,” jelasnya
Lalu, mengapakah pelaku UMKM harus mendaftarkan mereknya?
Andi Taletting Langi menjelaskan bahwa Negara memberikan Hak Eksekutif kepada pemilik merek terdaftar untuk dapat menggunakan sendiri merek tersebut, memberikan izin kepada pihak lain untuk mendaftarkan merek, dan melarang pihak lain untuk menggunakan merek.
“Hak ini timbul dari pendaftaran merek dagang dan jasa. Pendaftaran merek didaftar oleh Menteri dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” pungkasnya.
Belum Ada Komentar on Berikan Bimbingan Teknis Kemudahan Perijinan Usaha, Kadiv Yankumham Paparkan Hal ini