SERANG – Secara geografis dan geologis, Indonesia termasuk dalam wilayah rawan terhadap bencana, seperti gempa bumi, tanah longsor, tsunami, banjir, letusan gunung berapi, angin kencang bahkan kebakaran hutan.
Dengan berbagai banyak terjadinya bencana, secara tidak langsung memberikan risiko terhadap kondisi hunian di UPT Pemasyarakatan. Mengingat terdapat ratusan UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, kondisi bencana menjadi risiko tinggi bagi Lembaga Pemasyarakatan.
Dan kesiapsiagaan terhadap bencana, merupakan hal yang penting dan harus dibangun pada setiap UPT Pemasyarakatan terutama yang terdampak langsung dengan bencana, yang tujuannya sebagai pengurangan risiko bencana serta untuk meminimalisir korban dan potensi gangguan keamanan di UPT Pemasyarakatan, sehingga diharapkan UPT Pemasyarakatan menjadi UPT yang tangguh bencana.
Kesiapsiagaan dalam Penanggulangan Bencana dibahas dalam Diseminasi Penanggulangan Bencana di UPT Pemasyarakatan Tahun 2022 yang digelar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara Virtual melalui Aplikasi Zoom, Selasa (12/07).
Kegiatan diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Perawatan dan Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan (Achmat Muchlisin) beserta jajaran Subbidang Keamanan bertempat di Ruang Sidang TPP Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten.
Sebagaimana disampaikan Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen Pemasyarakatan (Abdul Aris), selama rentang medio Tahun 2022, BNPB melaporkan telah terjadi setidaknya 1.733 bencana alam di Wilayah Indonesia.
Untuknya, kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana menjadi hal yang mutlak yang harus dimiliki jajaran UPT Pemasyarakatan terutama mereka yang secara geografis, berada di Wilayah rawan bencana.
“Kita harus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat mengoptimalkan rencana kontigensi dan kesiapsiagaan Lapas Rutan agar siap menghadapi bencana”, ujarnya.
Abdul Aris menambahkan, adanya sosialisasi dalam hal penanganan bencana juga sangat diperlukan. Jajaran UPT Pemasyarakatn diminta untuk berperan aktif dalam merangkul stakeholder dakam melakukan langkah-langkah yang dapat menciptakan kondisi lapas rutan kondusif.
“Lakukan pengawasan dan pengawalan secara melekat. Kuncinya adalah adanya komitmen pimpinan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban dan penanganan Mitigasi Bencana”, pungkasnya.
Turut disampaikan pula materi mengenai hal-hal yang dilakukan sebagai langkah dalam persiapan hingga saat terjadi bencana serta pasca terjadinya bencana sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2007.
Belum Ada Komentar on Diseminasi Penanggulangan Bencana, Upaya Wujudkan UPT PAS Tangguh Bencana