Kamis, Oktober 3, 2024
Berita Terbaru
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Saldhy Putranto : Sejak Januari – Juni 2022, Jasa Raharja Cabang Banten Serahkan Santunan Sebesar Rp 37,53 Miliar

SERANG – Sejak Januari sampai Juni 2022, PT Jasa Raharja Cabang Banten telah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 37,53 miliar, terdapat kenaikan dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 36,57 miliar atau 2,06%.

Hal tersebut dikatakan Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, S.Kom, MBA, AAAI-K, AMII pada saat media gathering. Rabu, (06/06).

Ia mengatakan bahwa seluruh klaim yang dibayarkan selama periode tersebut dicairkan tepat waktu, rata-rata 1 hari sejak kejadian laka lantas sepanjang persyaratan yang diminta telah disiapkan dan lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Santunan yang diserahkan selama periode Januari sampai dengan Juni 2022 tersebut seperti tahun-tahun sebelumnya lebih banyak untuk santunan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas darat baik menggunakan kendaraan roda 2 (dua) maupun roda 4 (empat),” ujarnya.

“Total santunan yang telah diserahkan kepada Ahli Waris korban karena meninggal dunia mencapai Rp 24,59 miliar, biaya pengobatan karena luka-luka Rp 12,27 miliar, cacat tetap Rp 264,5 juta, biaya penguburan Rp 44 juta, sewa ambulan Rp 6,23 juta dan P3K Rp 350 juta. Dalam penyaluran khususnya korban luka-luka, Jasa Raharja Cabang Banten telah berkerjasama dengan 87 dari 91 Rumah Sakit yang ada di Provinsi Banten,” lanjutnya.

Terakhir, Saldhy Putranto menjelaskan bahwa sebagai perusahaan asuransi milik pemerintah, PT Jasa Raharja siap melayani korban kecelakaan lalu lintas secara maksimal, sebab pelayanan adalah salah satu yang diandalkan perusahaannya dalam mengembangkan usaha di bidang asuransi sosial. “Dana yang kami kelola adalah dana dari pengendara yang dihimpun melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas  Jalan (SWDKLLJ) setiap tahunnya bersamaan dengan pembayaran /perpanjangan STNK di Samsat, dimana untuk di Provinsi Banten baru 41,45% sampai dengan Juni 2022 yang seharusnya membayar SWDKLLJ, serta IWKBU dari tiket penumpang angkutan umum yang dihimpun melalui operator kendaraan umum,” tutupnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp

Belum Ada Komentar on Saldhy Putranto : Sejak Januari – Juni 2022, Jasa Raharja Cabang Banten Serahkan Santunan Sebesar Rp 37,53 Miliar

Tinggalkan Komentar

Berita Populer

Collaborative Journalism Banten Indonesia (CJBI) siap dongkrak kemajuan Provinsi Banten melalui media.

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba Lintas Provinsi

Rapat Paripurna DPRD Banten: Pj Gubernur Respon Pemandangan Fraksi atas Raperda Perubahan APBD 2024

DPRD Banten Gelar Rapat Paripurna: Evaluasi dan Penyesuaian APBD 2024 Jadi Fokus Utama

Advertorial

Opini

Statistik Pengunjung

Pengunjung
0