Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Serang Menghadiri Acara Peresmian Rumah Restorative Justice yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Serang. Senin 27/06/2022.
Perlu diketahui, Kejaksaan Agung membentuk Rumah Restorative Justice di seluruh kejaksaan tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia, sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, Restorative Justice hanya untuk perkara yang ancaman pidananya di bawah lima tahun.
Kepala Rutan Serang Dody menyampaikan terimakasih banyak telah mengundang kami sebagai salah satu Aparatur Penegak Hukum dan rekan kerja Kejaksaan Negeri Serang yang sama sama meneggakan hukum.
” Kegiatan berjalan dengan lancar dan kegiatan ini juga turut mengundang aparatur penegak hukum lainnya seperti polisi dan juga TNI ” kata dody.
Belum Ada Komentar on Karutan Serang Hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice