SERANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Pandeglang dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pandeglang.
Kolaborasi ke-dua instansi ini kembali tertuang dalam Perpanjangan Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten (Tejo Harwanto) dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pandeglang (Ida Novaida), Kamis (23/06) di Ruang Kepala Kanwil Kemenkumham Banten.
Tejo Harwanto menilai kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pandeglang adalah hal yang mutlak dilakukan Kementerian Hukum dan HAM Banten guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih rinci, PKS ini menjadi pedoman bagi Para Pihak dalam rangka membangun sinergi peningkatan kualitas pelayanan publik dengan tujuan untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik secara efektif dan efisien sesuai dengan kewenangan Para Pihak berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Melalui PKS ini, kedua belah pihak sepakat untuk bekerja sama dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pandeglang yang meliputi Layanan Paspor Baru dan Penggantian, Layanan Bimbingan Wajib Lapor dan Klien Pemasyarakatan dan Layanan Kekayaan Intelektual, Administrasi Hukum Umum dan Layanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) terkait Hak Asasi Manusia.
Belum Ada Komentar on Sinergi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Kemenkumham Banten Teken Perjanjian Kerja Sama dengan DPMPTSP Pandeglang