TANGSEL – Senin (20/6/2022) bertempat di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Tangerang Selatan, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Banten mengikuti kegiatan Rapat Lanjutan Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Kota Tangerang Selatang tentang Tata Beracara Badan Kehormatan tingkat Pansus.
Rapat yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini dibuka oleh Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) dan turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Anggota Pansus, beserta jajaran Sekretariat.
Dalam kesempatan ini, Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa rancangan yang telah disusun dan dibahas pada rapat sebelumnya perlu mendapat penajaman terkait materi muatan maupun legal drafting Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara BK, serta mendiskusikan pertanyaan-pertanyaan dari anggota Pansus.
Adapun, materi/substansi yang dibahas dan disepakati Pansus, salah satunya adalah Subjek/Pengadu yang dapat melakukan pengaduan yaitu masyarakat yang terkena langsung dan/atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran, disepakati tidak perlu mencantumkan kualifikasi pengadu, cukup pengadu saja mengacu pada pasal 58 ayat 1 PP 12/2018.
Belum Ada Komentar on Perancang Kemenkumham Banten Hadiri Rapat Lanjutan Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Kota Tangsel tentang Tata Beracara Badan Kehormatan