Kabupaten Tangerang – Tim Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Banten yang dipimpin Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM (Erwin Firmansyah) kembali melakukan Penyampaian Capaian Aksi HAM Pemerintah Daerah Periode B-04 dan Notifikasi Pelaksanaan Pelaporan Aksi HAM B-08 Tahun 2022.
Kali ini, Tim menyambangi Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang. Sebagai Pembuka, Erwin Firmansyah memaparkan jika Laporan Capaian Pelaksanaan RANHAM oleh Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota ditujukan kepada Panitia Nasional RANHAM yang secara teknis dilakukan 4 bulan sekali melalui tahapan B04, B08 dan B12 untuk disampaikan kepada Presiden setiap 12 (dua belas) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
“Untuk Capaian Aksi HAM B-04 Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang mendapatkan nilai yang maksimal pada beberapa Aksi dan Aksi lainnya masih perlu dilakukan peningkatan pada ketepatan Format Laporan maupun Data Dukung yang diminta”, ujar Erwin Firmansyah.
Menambahkan, Erwin menyampaikan jika khusus pelaporan capaian RANHAM B-08 akan dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus sampai dengan tanggal 6 September Tahun 2022 melalui sistem pemantauan Kantor Staf Presiden aplikasi serambi ksp.go.id.
Pelaporan Aksi HAM B-08 sendiri akan dilakukan berdasarkan capaian Aksi HAM Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten di seluruh Indonesia dengan format laporan dan format lampiran/data dukung untuk pelaporan Aksi HAM Daerah tahun 2022 (B04, B08 dan B12) dapat diunduh melalui https://ham.go.id/download/pedoman-pelaksanaan-dan-pelaporan-aksi-ham-daerah-2022/.
Belum Ada Komentar on Kemenkumham Banten Laporkan Penilaian Aksi HAM Periodik Daerah Kabupaten Tangerang