SERANG – Bekerjasama dengan Bagian Perencanaan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Banten menggelar Kegiatan Sosialisasi Aplikasi APIK BMN Pemasyarakatan yang diikuti oleh Operator BMN pada 16 Satuan Kerja Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten. Selasa (21/06).
Bertempat di Aula Lantai III Kantor Wilayah, kegiatan dihadiri oleh Kepala Bagian Umum (Irwan Rahmat Gumilar) dan Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN (Danu Aji Baskoro).
Aplikasi APIK ini memuat informasi berupa data RKBMN Siman dan Rekans yang telah disetujui mengenai pengadaan dan pemeliharaan yang akan mempermudah proses perencanaan pengadaan di UPT serta terdapat permintaan kebutuhan sarana prasarana, laporan kerusakan barang dan tanggap darurat.
Dalam APIK, submenu permintaan digunakan untuk memfasilitasi permintaan sarana dan prasarana yang belum diakomodir dalam RKBMN Rekans atau kebutuhan tambahan pada saat tahun penyusunan RKBMN.
Submenu kerusakan barang digunakan untuk sarana pengumpulan laporan kerusakan barang yang berada di UPT, sehingga nantinya bisa ditindaklanjuti.
Sementara submenu Tanggap Darurat digunakan sebagai sarana akomodir kebutuhan sarana tambahan atas kejadian-kejadian khusus seperti bencana alam, kerusuhan, kebakaran dan lainnya yang kemudian akan diprioritaskan selanjutnya.
Terakhir, Kepala Satuan Kerja dalam mengusulkan kebutuhan sarana dan prasarana ke Diretur Jenderal Pemasyarkatan agar melalui aplikasi APIK tersebut dengan menggunggah dokumen usulan yang telah ditandatangani melalui Sisumaker.
Belum Ada Komentar on Gandeng Ditjen Pemasyarakatan, Kumham Banten Sosialisasikan Aplikasi APIK BMN