SERANG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten (Tejo Harwanto) melantik 3 (tiga) orang Notaris Pengganti bertempat di Ruang Corporate University Kanwil Kemenkumham Banten, Senin (20/06).
Tejo Harwanto menyampaikan bahwa sumpah dan pelantikan Notaris merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Jabatan Notaris yang wajib dilaksanakan oleh Notaris termasuk Notaris Pengganti.
Tejo Harwanto menambahkan, selayaknya seorang Notaris, Notaris Penggantipun akan diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris baik tingkat Daerah, Wilayah maupun Pusat (MPD, MPW dan MPP).
Untuk itu, Tejo Harwanto mengingatkan para Notaris Pengganti untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan jabatannya.
“Terutama, dalam proses pembuatan akta otentik, yang acapkali menimbulkan permasalahan hukum karena terdapat pihak-pihak yang melakukan kejahatan seperti memberikan surat palsu dan keterangan palsu ke dalam akta yang dibuat Notaris”, ujarnya.
Ia menambahkan, selaku penerima protokol dari Notaris, para Notaris Pengganti tersbut diminta untuk segera menyerahkan kembali Protokol Notaris kepada Notaris yang digantikan setelah masa cutinya berakhir.
“Berita Acara Penyerahan Protokol tersebut juga agar segera diserahkan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris setempat”, pintanya.
Adapun, 3 (tiga) orang Notaris Pengganti yang dilantik adalah Winny Kartika Tantri, S.H., M.Kn. dan Nyoman Triyanti Yulistia, S.H. dari Kota Tangerang serta Mustajab, S.H. dari Kabupaten Tangerang.
Kegiatan pelantikan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Andi Taletting Langi). Sementara bertindak sebagai saksi yaitu Plt. Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Rahadyanto) dan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Erny Widiastuti)
Belum Ada Komentar on Kakanwil Kemenkumham Banten Lantik Tiga Notaris Pengganti