TANGERANG – Staf Ahli Menkumham Bidang Sosial (Mien Usihen) membuka kegiatan Layanan “Mobile Intellectual Property Clinic” atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak yang digelar Kemenkumham Banten bekerjasama dengan DJKI di Wilayah Kota Tangerang, Senin (13/06).
Dalam sambutannya, MMien Usihen menyebut jika “Mobile IP Clinic/Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak” merupakan langkah strategis Kementerian Hukum dan HAM khususnya Dirketorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam menyebarluaskan layanan Kekayaan Intelektual di berbagai wilayah dan mendekatkan layanan kepada masyarakat Melalui layanan kolaboratif.
“Harapannya, Mobile Intellectual Property Clinic mampu mengakselerasi pencapaian tujuan dan upaya Kementerian Hukum dan HAM khususnya dan Pemerintah Republik Indonesia pada umumnya untuk benar-benar mendorong potensi Kekayaan Intelektual Indonesia dari segi kuantitas maupun kualitas permohonan dan menjadi salah satu pilar penopang Peningkatan Ekonomi Nasional (PEN) sehingga dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia”, ujarnya.
Digambarkan Mien Usihen, Kekayaan Intelektual memiliki peranan yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dikatakannya, setiap 1% kenaikan jumlah paten ternyata mampu berdampak positif terhadap ekonomi Indonesia sebesar 0,06%.
“Artinya, Kekayaan Intelektual bisa menjadi potensi besar jika dimanfaatkan secara maksimal”, sambung Mien Usihen.
Diakhir sambutannya, Mien Usihen menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada jajaran pemerintah Provinsi Banten atas partisipasi dan dukungan yang diberikan. Dan berharap kegiatan yang digelar dapat menjadi program yang berkesinambungan dalam mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual.
Setelah pembukaan oleh Staf Ahli Menkumham, acara dilanjutkan dengan Penyerahan 2 (dua) Sertifikat Merek kepada Pemerintah Kota Tangerang yang diterima langsung oleh Wakil Walikota Tangerang, H. Sachrudin.
Belum Ada Komentar on Staf Ahli Menkumham Bidang Sosial Buka Kegiatan Mobile IP Clinic di Provinsi Banten