Sabtu, Oktober 12, 2024
Berita Terbaru
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Kakanwil Kemenkumham Banten Sebut Ada Tren Peningkatan Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Provinsi Banten

TANGERANG – Semakin tumbuh suburnya industri berbasis Kekayaan Intelektual, maka semakin penting pelindungan atas Kekayaan Intelektual tersebut. Pendaftaran dan pencatatanpun menjadi hal yang esensial dan wajib dilakukan demi melindungi kepemilikan Kekayaan Intelektual tersebut.

Melalui Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang dilakukan secara masif, Kanwil Kemenkumham Banten berupaya untuk meningkatkan pemahaman hingga kemampuan teknis yang berharga bagi kreator, inventor, desainer, dan pemilik brand, sehingga dapat melindungi dan mengelola Kekayaan Intelektualnya.

Demikian dikatakan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto dalam sambutannya saat membuka secara resmi “Sosialisasi dan Bimtek Kekayaan Intelektual” di Horison Grand Serpong, Senin (13/06).

Tejo Harwanto memaparkan, di Provinsi Banten sendiri, ada tren peningkatan dalam pendaftaran Kekayaan Intelektual. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, keseluruhan wilayah Banten mencatatkan tren kenaikan yang sangat baik dalam hal pencatatan Kekayaan Intelektual.

Dimulai dengan 6.504 permohonan Kekayaan Intelektual pada tahun 2019, kemudian meningkat menjadi 8.588 permohonan di tahun 2020, dan terus bertambah menjadi 9.920 permohonan di tahun 2021. Data terkini, hingga minggu lalu, data menunjukkan permohonan yang masuk di medio Tahun 2022 bahkan telah menyentuh angka 4.200 permohonan.

Tejo Harwanto berharap, Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Provinsi Banten dapat terus meningkat pesat. Namun tak bisa dilakukan sendiri, Tejo Harwanto menyebut jika peran Pemerintah Daerah juga sangatlah penting dalam mewujudkan terciptanya masyarakat yang sadar Kekayaan Intelektual serta mampu melindungi Kekayaan Intelektual dengan baik dan benar.

“Pemerintah Daerah harus terus meningkatkan kepeduliannya dalam hal perlindungan Kekayaan Intelektual milik masyarakatnya. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, mulai dari menyelenggarakan pelatihan kewirausahaan yang sadar akan Kekayaan Intelektual hingga terus memberikan fasilitasi pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual secara gratis bagi masyarakatnya”, ujarnya.

Sebagai informasi, Kegiatan ini sendiri merupakan Pembuka Rangkaian “Mobile Intellectual Property Clinic” yang digelar Kemenkumham Banten bekerjasama dengan DJKI di Wilayah Tangerang Raya mulai 13 hingga 17 Juni 2022 mendatang.

Dihadiri oleh Wakil Walikota Tangerang dan Wakil Bupati Tangerang, kegiatan dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Sosial, Mien Usihen.

Facebook
Twitter
WhatsApp

Belum Ada Komentar on Kakanwil Kemenkumham Banten Sebut Ada Tren Peningkatan Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Provinsi Banten

Tinggalkan Komentar

Berita Populer

Berkolaborasi dengan Atma Connect, Smartfren Community Kabupaten Serang Ajak UMKM Naik Kelas

Collaborative Journalism Banten Indonesia (CJBI) siap dongkrak kemajuan Provinsi Banten melalui media.

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba Lintas Provinsi

Rapat Paripurna DPRD Banten: Pj Gubernur Respon Pemandangan Fraksi atas Raperda Perubahan APBD 2024

Advertorial

Opini

Statistik Pengunjung

Pengunjung
0