SERANG – Mewakili Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Masjuno) hadir dalam kegiatan Pemusnahan sebanyak 470.249 gram Narkotika Jenis Sabu oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, Rabu (08/06/2022).
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Brigjend Pol. Hendri Marpaung, dalam sambutannya menjelaskan kronologis penemuan barang bukti dan penangkapan tersangka pendistribusian Narkotika, dimana telah diamankan sebanyak 6 (enam) orang tersangka, yang 2 (dua) diantaranya merupakan WBP pada Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dan 1 orang WBP pada Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Barang bukti didapatkan dari 2 tempat, yakni pada saat penggagalan pendistribusian di daerah Cilandak, Jakarta Selatan sebanyak 88.404 gram Narkotika Jenis Sabu/Metamfetamin, dan di tempat tinggal tersangka sebanyak kurang lebih 400 gram Sabu. Sehingga, total berat seluruhnya yang telah digagalkan adalah sebanyak 470.249 gram dengan 1.881 kemungkinan demand/pengguna”, papar Hendri Marpaung.
Sebelum dimusnahkan, telebih dahuluu dilakukan pemeriksaan sample dengan alat deteksi narkoba oleh Dokkes pada Keslap Polda Banten untuk melihat apakah barang bukti tersebut benar Narkotika Jenis Shabu.
Hasilnya, didapati jika sample menunjukkan reaksi reagen sehingga dapat disimpulkan bahwa benar barang bukti tersebut adalah Sabu dengan kualitas yang sangat baik.
Selanjutnya, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air panas yang mendidih dengan suhu 100 derajat celcius, kemudian disiramkan ke dalam lubang dan ditutup kembali dengan tanah.
Belum Ada Komentar on Kadiv PAS Hadiri Pemusnahan Ratusan Gram Sabu oleh BNNP Banten