KOTA TANGERANG – Untuk mencegah penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Pemerintah Kota Tangerang larang hewan kurban luar daerah masuk Kota Tangerang 14 hari sebelum Idul Adha.
Tim penanganan PMK Kota Tangerang memiliki beberapa kegiatan seperti bersosialisasi ke peternak agar memahami PMK dan memastikan hewan ternak dalam keadaan sehat. Selain itu, Pemkot Tangerang bekerja sama dengan seluruh Dokter hewan yang ada di Kota Tangerang.
Walikota Tangerang, Arief R Wirmansyah berharap jika ada hewan kurban yang akan masuk ke Kota Tangerang maka sedini mungkin.
“Harapan saya hewan kurban bisa masuk sekarang-sekarang ini, jadi walaupun terindikasi PMK bisa langsung kami karantina dan diobati, penyembuhannya sekitar 10 sampai 12 hari, kami juga tetap meminta surat keterangan sehat dari dokter kota asal hewan tersebut,” Ujar Arief, di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Selasa, (7/6/2022)
Pemerintah Kota Tangerang juga telah menyediakan Call Center untuk semua hal gawat darurat bagi masyarakat Kota Tangerang.
“Kita sudah memiliki Call Center, masyarakat jangan sungkan untuk mengubungi kami ke 112 apabila ada ternaknya yang sakit, tim kesehatan untuk ternak atau hewan dari Dinas Ketahanan Pangan Insyallah sudah siap,” ujarnya. (Nsr/Red)
Belum Ada Komentar on Cegah PMK, Pemkot Tangerang Larang Hewan Kurban Masuk 2 Minggu Sebelum Idul Adha