SERANG – Menjadi Narasumber dalam 100 Hours Nonstop Podcast Jawara Prestasi Kanwil Kemenkumham Banten, Gitaris grup musik padi, Satriyo Yudi Wahono biasa dipanggil Piyu menguak pentingnya sebuah pendaftaran hak cipta untuk karya seni khususnya di bidang music.
Ditanya oleh Host, Octavia Olga tentang munculnya PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, menurut piyo padi menyampaikan hal ini sangat membantu perlindungan karya khusunya music.
“Kalau kita bicara tentang hukum karya cipta, sudah ada Undang-undang hak Cipta khusunya Hak Cipta Karya di Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta yaitu bahwa hak cipta adalah hak moral yang melekat pada pencipta, dan itulah yang kita jadikan patokan bahwa karya kita harus dilindungin oleh Negara,” ujar Piyu.
Namun, jelasnya lebih lanjut, pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 ini tidak menjelaskan secara jelas jenis karya cipta seperti music, lukis, dll hingga muncullah PP nomor 56 Tahun 2021.
“Pada Peraturan Presiden ini sudah mewajibkan bukan lagi hanya menghimbau bahwa setiap tempat pertunjukkan dan pendistribusian karya cipta harus membayar royalty,” ungkapnya.
Berbicara mengenai penegakkan hukum terhadap karya cipta khususnya dunia musik di Indonesia, Piyu menyampaikan semenjak era Presiden Joko Widodo sangat memperhatikan dunia musik.
“Dengan sudah mulai dijalankannya dengan benar Undang-Undang Hak Cipta dan dengan adanya PP nomor 56 Tahun 2021, ini merupakan suatu kemajuan yang luar biasa, apalagi jika nantinya Rancangan Peraturan mengenai digital music dapat benar benar direalisasikan,” tandasnya.
Belum Ada Komentar on 100 Hours Nonstop Podcast Bersama Piyu Padi : “Pentingnya Mendaftarkan Karya Cipta”