KOTA SERANG – Dalam Rangka Hari Bakti Pemasyarakatan Ke 58, Rutan Serang lakukan sidak ke kamar warga binaan. Adapun sidak ini dilakukan bersama Polsek Serang dan Koramil Serang.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Dody Naksabani beserta seluruh jajaran, regu pengaman, Polsek Serang dan Koramil Serang.
Karutan Serang Dody Naksabani mengatakan Sidak tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Lingkungan Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan HAM.
“Guna mencegah gangguan keamanan di Rutan Kelas IIB Serang, kami baru saja melakukan sidak dan razia insidentil pada warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Serang,” ucapnya. Kamis, (21/04).
“Kegiatan ini kami laksanakan secara serius dan teliti dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan terkait dalam pelaksanaannya,” lanjut Dody Naksabani.
Dody menambahkan bahwa dalam sidak tersebut, petugas gabungan menemukan beberapa barang yang dilarang di dalam Rutan Serang. Diantaranya ialah handphone sebanyak 7 buah, alat cukur kumis 8 buah, kaca cermin 6 buah, botol kaca 29 buah, korek gas 10 buah, palu 1 buah, headset 2 buah, sendok stainles 15 buah, kepala charger hp 3 buah dan stop kontak 1 buah.
“Kegiatan razia seperti ini akan rutin kita lakukan guna mencegah gangguan keamanan di dalam Rutan Serang,” tutup Dody Naksabani.
Belum Ada Komentar on Rutan Serang Gelar Sidak Ke Kamar Warga Binaan, Temukan Barang-barang Terlarang