Sabtu, Oktober 12, 2024
Berita Terbaru
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

BPJS Ketenagakerjaan Batuceper Sosialisasikan Manfaat Program Kepada UMKM

KOTA TANGERANG – Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Tangerang Batuceper menggelar kegiatan sosialisasi BPJAMSOSTEK bersama Kecamatan Batuceper kepada puluhan UMKM.

Sosialisasi tersebut yakni terkait penjelasan program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang rencananya akan diberlakukan kepada pegawai non ASN dan pekerja soSial di Kecamatan Neglasari dan jajarannya.

Kepala kantor Cabang BPJamsostek Cabang Tangerang Batuceper, Alpian mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kecamatan Batuceper yang telah mengupayakan penyelenggaraan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan.

“Acara tersebut merupakan langkah awal yang dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja UMKM di lingkungan kecamatan Batuceper,” tambahnya.

“Kami akan terus berkoordinasi, bersinergi dan gencar dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna membangun kesadaran akan pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk itu, kami mengajak kepada seluruh UMKM khususnya yang berada di wilayah Kota Tangerang untuk ikut menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Karena resiko mereka sangat tinggi dan perlu mendapat jaminan perlindungan dari negara,” ujarnya.

Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan ini, maka seluruh Pekerja dapat terlindungi oleh resiko sosial yang berhubungan dalam ruang lingkup pekerjaan sehingga nyaman pada saat bekerja.

Lebih lanjut, Alpian menjelaskan bahwa jaminan perlindungan bagi pekerja sosial sangat penting untuk mendukung program pemerintah Kota Tangerang menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melayani masyarakat.

Hal tersebut juga mendasari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. “Mendasari hal itu, maka secara teknis setiap orang berhak mendapatkan jaminan perlindungan dan jaminan sosial dari negara sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 28H ayat 3,” tutupnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp

Belum Ada Komentar on BPJS Ketenagakerjaan Batuceper Sosialisasikan Manfaat Program Kepada UMKM

Tinggalkan Komentar

Berita Populer

Berkolaborasi dengan Atma Connect, Smartfren Community Kabupaten Serang Ajak UMKM Naik Kelas

Collaborative Journalism Banten Indonesia (CJBI) siap dongkrak kemajuan Provinsi Banten melalui media.

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba Lintas Provinsi

Rapat Paripurna DPRD Banten: Pj Gubernur Respon Pemandangan Fraksi atas Raperda Perubahan APBD 2024

Advertorial

Opini

Statistik Pengunjung

Pengunjung
0