Berita Terbaru
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Dapat Asimilasi, 4 Warga Binaan Lapas Serang Bebas

SERANG – Sebanyak 4 Warga Binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang dibebaskan setelah dinyatakan lolos persyaratan program asimilasi. Program asimilasi dari Kemenkumham ini bertujuan untuk mengatasi penyebaran COVID-19 dalam lapas/rutan. Jumat (18/02).

Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita menyampaikan 4 Warga Binaan yang akan menjalankan Asimilasi di Rumah ini telah memenuhi syarat substantif yaitu berkelakuan baik dibuktikan dengan laporan perkembangan pembinaan dari masing-masing warga binaan, dan syarat administratif berupa dokumen usulan dari penjamin, laporan penelitian kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan, dan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Mereka bebas melalui program asimilasi di rumah dan cuti bersyarat sesuai Permenkumham Nomor 43 tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.” ujar Kalapas.

Lanjutnya Kalapas menegaskan, bahwa warga binaan yang diberikan Asimilasi hari ini,  belum bebas melainkan menjalankan sisa masa pidana di rumah dengan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan.

Facebook
Twitter
WhatsApp

Belum Ada Komentar on Dapat Asimilasi, 4 Warga Binaan Lapas Serang Bebas

Tinggalkan Komentar

Berita Populer

Yoma Hatima Terpilih Kembali secara Aklamasi, Lanjutkan Kepemimpinan PC Fatayat NU Kota Serang

Program SCILLS AtmaConnect Gelar Sharing Success Story Bagi Pelaku UMKM Perempuan

Berkolaborasi dengan Atma Connect, Smartfren Community Kabupaten Serang Ajak UMKM Naik Kelas

Collaborative Journalism Banten Indonesia (CJBI) siap dongkrak kemajuan Provinsi Banten melalui media.

Advertorial

Opini

Statistik Pengunjung

Pengunjung
0