SERANG – Dalam rangka memaksimalkan pemenuhan hak integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) berlakukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan Perubahan Kedua Atas Permenkumham No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Bertempat di Lapangan Blok Hunian Warga Binaan Lapas Kelas IIA Serang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Binadik Rudi Hartono, Kasi Kamtib Mistam, Ka.KPLP Raja Muhammad Ismael N. Kasubsi Registrasi Wahyu Anggraini, Kasubsi Bimaswat Anton Abdul Majid, Petugas Lapas Serang serta diikuti oleh Seluruh Warga Binaan Lapas Kelas IIA Serang.
Dalam kegiatan tersebut Kasi Binadik, Rudi Hartono dengan didampingi Kasubsi Registrasi, Wahyu Anggraini adn Kasubsi Bimaswat, Anton Abdul Majid menjelaskan sosialisasi Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 itu tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat kepada seluruh warga binaan binaan.
“Justice Collabolator sudah tidak lagi menjadi syarat untuk pengusulan Remisi ataupun Integrasi. Oleh karena itu secara tidak langsung syarat mutlak agar warga binaan dapat diusulkan Remisi atau Integrasi adalah berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas sebagaimana diatur dalam Permenkumham nomor 6 Tahun 2013” ujar Kasi Binadik, Rudi Hartono.
Sementara itu Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Raja Muhammad Ismael N dalam arahannya menegaskan dihadapan seluruh warga binaan dan petugas bahwa semua pelayanan hak-hak warga binaan di Lapas Kelas IIA Serang tidak ada dipungut biaya alias gratis.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kanwil Banten, untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat.
Instruksi tersebut sekaligus peringatan bagi seluruh petugas Lapas, Rutan, imigrasi dan Kanwil dalam memberikan layanan harus dilaksanakan secara Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI).
“Pada prinispnya masyarakat harus menerima layanan terbaik secara gratis, tidak ada pungli, ini terutama di Lapas/rutan ya, kita monitor betul. Kalau terbukti pungli terhadap layanan hak dasar WBP, kita gak main-main lagi, akan tindak tegas dan proses hukum,” ujar Kakanwil, Tejo Harwanto.
(ZR)
Belum Ada Komentar on Maksimalkan Hak Integrasi Warga Binaan, Lapas Serang Sosialisasikan Permenkumham No 7 Tahun 2022