SERANG – Guna memastikan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bersih dari Handphone, Pungutan Liar (Pungli) dalam memberikan layanan terhadap hak para Warga Binaan Pemasyarakatan dan Narkoba (Halinar). Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Perwakilan (Kanwil) Banten, memberikan intruksi kepada Seluruh Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) melakukan Inspeksi Mendakdak (Sidak) pada Rabu malam.
Di Rutan Kelas IIB Serang, Sidak kamar penghuni dilakukan mulai pukul 21.45 dengan mendatangi sejumlah kamar secara acak untuk mendapatkan informasi yang akuntable dari para WBP.
Kepala Rutan Kelas IIB Serang Dody Naksabani yang memimpin langsung kegiatan Sidak tersebut mengatakan, jika kegiatan ini dilakukan untuk memastikan ditempat kerjanya tidak terdapat Pungli yang dilakukan oleh bawahannya kepada WBP dalam memberikan layanan hak bagi WBP.
“Jika memang terdapat staf dan petugas disini yang melakukan pungli tentunya akan saya beri Tindakan tegas dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah disampaikan oleh Kanwil,” Tegas KA Rutan Serang Kelas IIB Dody Naksabani, usai melakukan Sidak, Rabu (09/02/2022) Malam.
Dalam Sidak tersebut Rutan Kelas IIB Serang juga mendapat pengawalan oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal), untuk melakukan pendekatan terhadap WBP dan menggali informasi tentang pemberian hak mereka selama berada di dalam Rutan Kelas IIB Serang.
“Sama-sama kita gali informasi dari para penghuni dengan tujuan mencari tahu apakah selama mereka berada disini ada pungutan dari para staf maupun petugas,”Jelasnya.
Ditengah kegiatan Sidak tersebut lelaki yang akrab disapa Dody ini, juga memerintahkan petugas pengamanan Rutan untuk menggeledah kamar penghuni untuk memastikan tidak adanya barang berbahaya dan narkoba di dalam Rutan Kelas IIB Serang.
“Selain itu kita periksa seluruh isi kamar penghuni untuk memastikan tidak adanya peredaran Narkotika dan benda berbahaya lainnya, namun ada sejumlah barang yang kami sita dari kamar penghuni, yang kami anggap dapat membahayakan jika disalah gunakan” Ungkapnya.
Sidak yang dilakukan bertujuan agar seluruh UPT dapat memberikan layanan hak WBP yang PASTI ( PROFESIONAL , AKUNTABEL , SINERGI , TRANSPARAN DAN INOVATIF). Dari hasil Sidak yang dilaksanakan oleh pihak Rutan Kelas IIB Serang dan Satops Patnal tidak ditemukannya informasi tentang adanya Pungli dan peredaran Narkotika, namun sejumlah barang seperti 4 buah sendok stanlis, 4 botol kaca, 3 buah alat cukur dan pemotong kuku serta satu buah handphone Samsung lipat. (Red)
Belum Ada Komentar on Rutan Serang Gelar Sidak, Ini Hasilnya